Oleh Redaksi
PEMATANGSIANTAR | – Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran sabu-sabu dan mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakan mereka di Jalan Anggrek, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti total 421 paket sabu dengan berat mencapai 92,79 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan sebuah tas yang berisi 414 paket sabu dalam kondisi siap edar.
Kedua tersangka berinisial FEP (37) dan VS (34). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi jebakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba . Seorang polisi yang menyamar berhasil melakukan pembelian sabu langsung dari VS. Setelah transaksi itu diamankan, tim langsung melakukan pengembangan yang berujung pada penggerebekan rumah kontrakan kedua tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu dua orang lainnya yang diduga ikut tinggal di kontrakan tersebut dan terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/11/2025), Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono, S.H., M.H. dalam konferensi persnya mengungkap signifikansi operasi ini. “Dari jumlah sabu ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan sebanyak 9.278 orang dari bahaya narkoba,” tegas Budiono, Senin (24/11). Ia juga mengungkap bahwa tersangka FEP merupakan residivis narkoba yang sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021.
Kedua tersangka saat ini ditahan dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial P yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” pungkas Kompol Budiono menutup pernyataannya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus aktif melakukan pemberantasan terhadap semua bentuk jaringan narkoba, tanpa kompromi,” tegas Budiono yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasi Humas Iptu Agustina. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.(*)



























Discussion about this post