Oleh Syarifuddin
MEDAN — Seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Gubernur Sumut, serta MoU antara Bupati/Wali Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Penandatanganan tersebut terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah besar dalam penerapan Restorative Justice (RJ) di Sumatera Utara, sejalan dengan semangat KUHP baru yang efektif berlaku 1 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyebutkan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, pelaksanaan pidana ini hanya diberlakukan berdasarkan putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi pelaksanaan delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Sejumlah pertimbangan penerapannya meliputi:
- Terdakwa berusia di atas 75 tahun
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Kerugian korban relatif kecil
- Pelaku telah mengganti kerugian
- Pertimbangan kemanusiaan lainnya
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa RJ merupakan bagian penting dari Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) yang telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye.
Ia menyebut, pidana kerja sosial menjadi bagian dari RPJMD sebagai wujud keadilan yang lebih manusiawi.
“Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru berlaku. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan RJ, termasuk kondisi lapas yang kita tahu sudah penuh. Jika semua sedikit-sedikit dipenjara, keadilan humanis tidak akan terwujud,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menyebut penerapan RJ sebagai bentuk transformasi hukum yang mengutamakan pemulihan, kedamaian, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
“MoU Pidana Kerja Sosial ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ujarnya.
Harli juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera:
- Membentuk Tim Teknis
- Menyusun langkah operasional
- Menyusun SOP pelaksanaan
- Menetapkan mekanisme supervisi
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama kepala daerah lainnya menunjukkan komitmen dalam mendukung penerapan RJ di daerah masing-masing, demi menciptakan masyarakat yang lebih adil, humanis, dan berperspektif pemulihan.
Dengan penandatanganan ini, Sumatera Utara dipandang sebagai salah satu provinsi yang paling siap menerapkan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.(*)



























Discussion about this post