
Oleh BaBE
MEDAN — Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini bertujuan memastikan mekanisme pidana kerja sosial diterapkan secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif, serta menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas kebijakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Plt. Sekretaris Undang Mogopal, menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial telah diatur dalam KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang membuka opsi penggantian pidana penjara melalui kerja sosial. Program ini dinilai mampu memberikan kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai kebijakan pembinaan yang lebih humanis, efektif, dan berdampak positif.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil, maju, dan beradab. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi sarana edukatif yang memberi efek positif bagi semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, para pimpinan daerah juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(*)



























Discussion about this post