
Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA — Program revitalisasi, rehabilitasi, dan pembangunan sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) untuk Tahun 2025, kini memicu polemik besar di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebanyak 92 sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang menjadi penerima program tersebut disebut-sebut tidak melaksanakan mekanisme sesuai petunjuk teknis (juknis), sehingga menimbulkan gelombang kritik dan dugaan penyimpangan.
Program yang mengusung konsep swakelola, dengan melibatkan masyarakat, pihak sekolah, serta pembentukan P2SP melalui musyawarah, ternyata di lapangan tidak berjalan sebagaimana semestinya.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, sejumlah komite sekolah mengaku tidak lagi dilibatkan dalam realisasi pelaksanaan proyek. Ironisnya, saat tahap pengusulan ke kementerian, tanda tangan komite sangat dibutuhkan sebagai syarat administrasi.
Namun setelah anggaran cair, mereka tidak pernah diundang rapat dan tak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pengawasan.
Beberapa komite menduga adanya intimidasi dari oknum tertentu, sehingga kepala sekolah tidak dapat berbuat banyak meski swakelola seharusnya berada di bawah kendali sekolah dan masyarakat.
Lebih jauh, ditemukan adanya oknum yang mengerjakan proyek di dua hingga tiga sekolah sekaligus dalam satu kecamatan — pola yang jelas bertentangan dengan prinsip swakelola.
Bahkan di beberapa sekolah, ketua P2SP disebut merupakan suami kepala sekolah, dan diduga turut menangani proyek secara langsung. Pola ini dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang besar terjadinya konflik kepentingan, kolusi, hingga korupsi, sementara kepala sekolah tetap menjadi pihak yang memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran negara.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Jefri Lubis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Melalui panggilan seluler, ia mengaku sedang rapat dan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Dompak Hutasoit, mantan aktivis dan Sekretaris PKB Taput, menegaskan bahwa jika informasi ini benar, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan.
“Ini bisa menjadi pintu masuk penyelewengan anggaran negara. Jika proyek dikelola hanya untuk mengejar keuntungan, kualitas bangunan juga sangat diragukan. Kepala sekolah yang memikul tanggung jawab penuh justru berpotensi menjadi korban,” ujarnya.
Ia mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh ke sekolah-sekolah penerima program revitalisasi. Dugaan penyimpangan yang melibatkan puluhan sekolah ini kini menjadi sorotan publik. Jika benar terbukti, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan Tapanuli Utara tahun 2025. Pemerintah daerah dan aparat hukum kini ditunggu langkah tegasnya untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan dan tidak merugikan masa depan anak-anak bangsa.($)



























Discussion about this post