Oleh Nico
SIMALUNGUN – Dalam rangka meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun secara resmi mengoptimalkan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Komitmen ini diwujudkan untuk memfasilitasi penyampaian keluhan, laporan, dan saran terkait pelayanan pertanahan secara lebih efektif dan terstruktur.
Masyarakat kini dapat memanfaatkan beberapa saluran pengaduan yang tersedia, mulai dari layanan digital hingga konvensional. Untuk pengaduan langsung, masyarakat dapat menggunakan layanan hotline melalui pesan singkat (chat) di nomor 0813-7872-0359 (Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun) atau 0811-1068-000 (Kementerian ATR/BPN Pusat).
Selain itu, tersedia juga dua platform pengaduan online, yaitu Sistem LAPOR! melalui `www.lapor.go.id` dan portal TUNTAS Kementerian ATR/BPN di `www.tuntas.atrbpn.go.id`.
Bagi yang lebih memilih pengaduan tertulis, masyarakat dapat mengirimkan surat elektronik (email) ke `[email protected]` dengan menyertakan identitas dan uraian pengaduan yang jelas. Alternatif lain, pengaduan dapat disampaikan via surat fisik ke alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun di Jalan Asahan Nomor 39, Siopat Suhu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21136.
Setiap pengaduan yang diterima melalui seluruh kanal tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor: 60/KEP-12.08/IV/2025. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan terpercaya.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi `www.kab-simalungun.atrbpn.go.id` atau dengan mengikuti akun media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun di Instagram, Facebook, dan YouTube.



























Discussion about this post