Oleh Syarifuddin
TAPANULI TENGAH – Menindaklanjuti hasil audiensi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, KPU Tapteng berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tapanuli Tengah terkait penyimpanan arsip statis yang bersifat vital dan permanen.
Pertemuan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Tapanuli Tengah pada Selasa (4/11/2025). Hadir mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng, Dr. Samrul Bahri Hutabarat, S.Ag, MA, yakni Sekretaris Dinas Santo P. Malau, ST, didampingi Plt. Kadis Kominfo Tapteng, Sonny Juanda Nasution, ST. Keduanya diterima langsung oleh Sekretaris KPU Tapteng, Juliana Hutasuhut, ST, MAP, bersama Kasubbag Humas KPU Tapteng, Maruli Nasution.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip, Santo P. Malau, menjelaskan bahwa pengelolaan dan penyimpanan arsip statis diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis. Berdasarkan ketentuan tersebut, arsip statis yang proses penciptaannya dibiayai oleh negara wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sesuai dengan kewenangannya.
“Arsip statis yang dimiliki KPU Tapteng akan diserahkan secara resmi kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagai LKD, sesuai aturan yang berlaku. Kami akan menindaklanjutinya melalui koordinasi teknis bersama Sekretariat KPU Tapteng,” ujar Santo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa arsip digital juga akan dikelola melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), melalui simpul LKD di Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng. Selain itu, arsip digital dapat disimpan dalam aplikasi Drive Tapteng sebagai sistem penyimpanan internal daerah.
“Untuk saat ini, ruang penyimpanan fisik Arsip Statis masih tersedia dan akan diprioritaskan untuk arsip vital milik KPU Tapteng,” jelas Santo.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tapanuli Tengah dalam menjaga akuntabilitas dan kelestarian dokumen penting penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat sistem kearsipan daerah agar lebih modern dan terintegrasi.(*)



























Discussion about this post