Oleh Nico
Simalungun | – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar.Senin (03/11/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanahkepada masyarakat secara menyeluruh dan merata.
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, masyarakat kini memiliki bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara serta perlindungan hukum dari potensi sengketa di masa depan.
Hal ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan daerah berbasis tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. “Melalui program PTSL, kami ingin memastikan setiap warga memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif dan aman,” ujarnya.
Masyarakat Nagori Silau Manik menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka merasa lebih tenang dan bersyukur karena tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun kini memiliki kepastian hukum yang jelas.
Program PTSL akan terus digencarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.



























Discussion about this post