Oleh Nico
PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar mencatatkan keberhasilan signifikan melalui Operasi Kancil (Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan Kendaraan Bermotor). Dalam kurun waktu satu bulan, dari 1 hingga 28 Oktober 2025, operasi ini berhasil mengungkap 9 kasus dan meringkus 13 tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut seluruh jajaran pimpinan, mulai dari Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, hingga Kasi Humas.
AKBP Sah Udur memaparkan, dari 9 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya adalah 9 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor (ranmor).
Seluruhnya melibatkan 13 tersangka laki-laki dewasa yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, seperti pemukiman dan jalan umum.
Analisis tren waktu kejadian menunjukkan bahwa malam hari menjadi periode paling rawan dengan 4 kasus. Disusul pagi hari (pukul 01.00 – 08.00 WIB) dengan 3 kasus, dan siang hari (sekitar pukul 12.00 WIB) dengan 1 kasus. Temuan ini mengindikasikan perlunya kewaspadaan ekstra masyarakat pada malam hingga dini hari.
Beragam barang bukti berhasil disita dalam operasi ini, antara lain 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci sepeda motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP, dan 2 buah kotak HP.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku. Para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penggelapan dan penadahan masing-masing dihadiahi Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900.000.
“Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di NKRI,” tegas AKBP Sah Udur.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan laporan terpisah mengenai pengungkapan kasus narkoba. Dalam periode 8 bulan (24 Maret – Oktober 2025), Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 103 kasus dengan 140 tersangka. Barang bukti yang disita sangat besar, termasuk 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, dan 253 butir ekstasi.
AKBP Sah Udur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan. Di akhir konferensi pers, dia mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba di lingkungan masing-masing sehingga langsung ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.



























Discussion about this post