Oleh Syarifuddin
PANDAN – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Basyri Nasution, SP, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara tepat sasaran dan berdasarkan asas manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Basyri di Kantor BPKPAD Tapteng, Pandan, pada Jumat (24/10/2025). Ia menekankan bahwa arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran harus selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan APBD harus mengutamakan manfaat langsung bagi masyarakat dan dikelola dengan penuh kehati-hatian agar setiap rupiah anggaran membawa dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Basyri.
Basyri menjelaskan, keterbatasan ruang fiskal menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Berdasarkan postur anggaran, belanja pegawai mencapai 51,59 persen dari total pendapatan daerah, atau setara dengan Rp540,14 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Dengan komposisi belanja pegawai yang sudah melampaui ambang batas, kita harus berhati-hati dan menyesuaikan prioritas agar tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan rancangan APBD TA 2026, dana transfer dari pusat mengalami penurunan sebesar Rp176,41 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total belanja operasi tercatat sebesar Rp849,68 miliar, yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial. Sementara belanja modal hanya sebesar Rp10,73 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp3,49 miliar.
Untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada TA 2026, dialokasikan Rp10,65 miliar.
Menanggapi isu terkait pembiayaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Basyri menegaskan bahwa Pemkab Tapteng tidak dapat lagi menambah beban anggaran pegawai, termasuk untuk TKS. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Regulasi sudah jelas, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK, apalagi yang tidak terdaftar dalam database BKN,” terang Basyri.
Meski demikian, Pemkab Tapteng tetap memperjuangkan nasib TKS di bidang kesehatan yang terdampak kebijakan tersebut. Upaya telah dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik di bidang kesehatan,” pungkasnya.
Dalam rancangan APBD TA 2026, anggaran untuk Sekretariat DPRD Tapteng tercatat sebesar Rp23,80 miliar, dengan alokasi anggaran DPRD mencapai Rp19,73 miliar.(*)



























Discussion about this post