Oleh Syarifuddin Simatupang
TAPANULI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
Melalui Dinas Kesehatan, Pemkab memastikan berbagai upaya terus dilakukan agar para TKS tetap memiliki peluang untuk bekerja dan berkontribusi bagi daerah.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK, dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025).
“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat. Kami di daerah tidak tinggal diam — kami terus mencari jalan terbaik agar para TKS memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Lisnawati penuh empati.
Lisnawati menjelaskan, kebijakan pemberhentian atau penataan tenaga sukarela merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Aturan itu juga melarang pengangkatan pegawai non-ASN di luar mekanisme PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10.3.4.2/172/2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
Surat tersebut menegaskan bahwa Pemkab tidak dapat memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
Lisnawati mengungkapkan, Pemkab Tapteng telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PANRB pada 15 September 2025, untuk meminta pertimbangan terkait nasib TKS yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat itu bukan formalitas. Ini bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap diakui atas pengabdiannya. Saya bahkan datang langsung ke kantor Kementerian PANRB untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Tapteng tengah mempercepat penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Melalui sistem BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan dapat dilakukan lebih fleksibel dan transparan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Jika seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, maka rekrutmen bisa dilakukan bertahap dan terbuka. Kami berharap para mantan TKS bisa ikut serta melalui mekanisme tersebut,” jelas Lisnawati.
Ia juga mendorong para TKS untuk tetap semangat dan mempersiapkan diri mengikuti seleksi ASN melalui jalur CPNS atau PPPK sesuai formasi yang akan dibuka pemerintah.
“Pemerintah daerah berpihak pada masyarakatnya. Hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Lisnawati menyampaikan bahwa Pemkab Tapteng sedang menyiapkan pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan.
Pembangunan tersebut tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga membuka peluang kerja baru di sektor medis dan nonmedis.
“Ketika rumah sakit baru ini beroperasi, tentu kebutuhan tenaga kesehatan akan meningkat. Kami berharap para mantan TKS bisa ikut berkompetisi dan kembali berkontribusi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Lisnawati menegaskan bahwa seluruh langkah Pemkab Tapteng diambil dengan mempertimbangkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanusiaan.
“Masalah ini tidak mudah, tapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN bukan akhir dari pengabdian para TKS, melainkan awal dari upaya baru membangun karier dan masa depan yang lebih pasti dalam koridor hukum dan kemanusiaan.(*)


























Discussion about this post