Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan program bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami imbau semua pihak terkait dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Taput untuk bekerja sesuai juknis agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K. Ritonga, melalui Kasi Datun Aron Siahaan, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/10/2025).
Aron menjelaskan, Kejaksaan aktif melakukan pendampingan serta pemantauan langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan. Langkah ini dilakukan guna memberikan arahan dan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pihak sekolah selama pelaksanaan proyek revitalisasi.
“Hasil peninjauan kami, beberapa kepala sekolah mengaku kesulitan karena tidak memiliki latar belakang teknis di bidang konstruksi. Padahal, mereka adalah penanggung jawab kegiatan. Untuk itu, kami sarankan agar mereka tetap mengikuti SOP, berkoordinasi aktif dengan kami, dinas pendidikan, maupun kementerian jika menghadapi kendala,” jelas Aron.
Ia juga mengingatkan para pelaksana teknis di lapangan, termasuk Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pengawas proyek, agar turut membantu kepala sekolah dalam hal teknis. Menurutnya, keterbatasan kepala sekolah jangan dijadikan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
“Jangan sampai ketidaktahuan kepala sekolah dijadikan alasan untuk melakukan penyimpangan. Kami akan bertindak tegas bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi,” tegas Aron.
Meski proyek revitalisasi sekolah telah berada dalam pendampingan Kejaksaan, Aron tetap mendorong partisipasi publik, termasuk media, untuk ikut mengawasi jalannya proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan bersama merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang negara.
“Dana revitalisasi ini bersumber dari keuangan negara. Karena itu, masyarakat dan rekan pers juga berhak mengawasi. Sepanjang pengawasan dilakukan untuk kepentingan transparansi dan peningkatan mutu kegiatan, kami sangat mendukung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat 92 sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi penerima bantuan program revitalisasi satuan pendidikan tahun ini. Rinciannya terdiri dari 13 SMP dan 79 SD, dengan total dana sekitar Rp60 miliar. Besaran dana yang diterima tiap sekolah bervariasi — mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah — tergantung pada kebutuhan rehabilitasi maupun pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperbaiki kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh daerah, termasuk wilayah Tapanuli Utara.(*)



























Discussion about this post