Oleh Nico
SIMALUNGUN – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Kabupaten Simalungun semakin nyata. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun secara resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Pada Senin (20/10/2025),
Pelantikan ini menjadi sinyal dimulainya program sertifikasi tanah gratis di sembilan desa dengan jumlah target sebanyak 300 sertifikat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara jajaran ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci kesuksesan program ini.
“Pelaksanaan PTSL harus berlandaskan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Target kita bukan hanya jumlah sertifikat yang tercetak, tetapi bagaimana kepastian hukum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap warga,” ujar Daniel.
Apa Itu PTSL dan Manfaat Nyatanya?
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program strategis nasional di bawah Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah pertama kali bagi masyarakat. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk mendapatkan sertifikat secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat kepemilikan sertifikat ini sangat nyata:
* Kepastian Hukum:Sertifikat menjadi alat bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
* Mencegah Sengketa:Batas kepemilikan yang jelas meminimalisir potensi konflik dengan tetangga di masa depan.
* Daya Ungkit Ekonomi:Sertifikat dapat dijadikan agunan (jaminan) untuk mengajukan kredit modal usaha di bank.
Siapa yang Dapat Manfaat nya.?
Untuk tahun 2025, program PTSL akan difokuskan pada sembilan desa di Simalungun:
1. Nagori Malela (Kec. Gunung Malela)
2. Pematang Gajing (Kec. Gunung Malela)
3. Sidomulyo (Kec. Bosar Maligas)
4. Parbutaran (Kec. Bosar Maligas)
5. Marihat Butar (Kec. Bosar Maligas)
6. Naga Soppa (Kec. Bandar Haluan)
7. Dolok Marlawan (Kec. Jorlan Hataran)
8. Silau Manik (Kec. Siantar)
9. Muncuk (Kec. Huta Bayu Raja)
Bagi warga yang tanahnya berada di sembilan desa tersebut, ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan. Segera siapkan diri dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan memiliki sertifikat, Anda tidak hanya mengamankan aset berharga untuk generasi mendatang, tetapi juga membuka pintu bagi peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tim Satgas PTSL yang telah dilantik siap mendampingi masyarakat hingga sertifikat diterbitkan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat ditanyakan langsung kepada perangkat nagori setempat atau menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Program PTSL memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, sehingga masyarakat tidak perlu ragu akan keabsahan dan komitmen pemerintah dalam program ini.

























Discussion about this post