
Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong yang seharusnya menjadi langkah maju dalam peningkatan mutu sarana pendidikan, kini justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga melakukan praktik curang dengan menggunakan kembali material bangunan lama dalam proyek senilai Rp 541 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah sejumlah wartawan melakukan monitoring dan investigasi lapangan, menemukan para pekerja tengah memilah dan mengampelas material sisa bongkaran atap dan reng ruang kelas untuk digunakan kembali. Pemandangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas dan transparansi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar tersebut.
Saat dikonfirmasi, tidak satu pun pihak sekolah maupun panitia pelaksana bersedia memberikan keterangan. Kepala Sekolah SDN 173311, Rosmini Sihombing, selaku penanggung jawab penuh kegiatan, dikabarkan sulit ditemui. Sementara pihak P2SP juga menutup diri dari upaya konfirmasi publik.
Salah seorang pekerja bangunan yang enggan disebutkan namanya hanya mengaku bahwa dirinya “bekerja sesuai perintah”, tanpa menyebut siapa yang memberi instruksi untuk menggunakan kembali material lama.
Dalam upaya klarifikasi, seorang guru pria bernama J. Sihombing sempat menemui awak media dan mengaku ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengawasi jalannya pekerjaan.
“Saya disuruh kepala sekolah untuk mengawasi pekerjaan revitalisasi ini. Ibu kepala sedang ada rapat di luar,” ujarnya singkat.
Namun ketika diminta memberikan kontak kepala sekolah atau panitia pelaksana proyek, J. Sihombing enggan menyebutkan. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi salah seorang anggota komite sekolah bernama Bastam Tampubolon, tanpa bersedia memberikan nomor kontak yang dimaksud.
Sikap tertutup pihak sekolah dan panitia pelaksana ini menambah kuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik serta lemahnya pengawasan internal proyek. Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen, disebutkan bahwa kepala sekolah merupakan penanggung jawab penuh kegiatan, sedangkan P2SP berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah dan P2SP SD Negeri 173311 Siborongborong belum dapat dimintai konfirmasi resmi. Sementara masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan proyek senilai setengah miliar rupiah ini.
Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan, kini justru terancam menjadi cermin buram pengelolaan dana pendidikan di daerah.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post