
Oleh kemas nico
PEMATANGSIANTAR | – Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Aulia Sukri Sambas, angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MANKOSU) yang menuduhnya terlibat korupsi dalam pengadaan Master Plan rumah sakit adalah Fitnah.
Pernyataan ini menanggapi aksi MANKOSU yang berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025). Massa mahasiswa menuding adanya kolusi antara pimpinan RSUD, PPK, dan PT Fasade Kobetama Internasional dalam proyek senilai Rp 2,297 miliar tersebut.
Direktur RSUD dr Djasamen Saragih
membantah tuduhan itu. Dia menyatakan masih belum paham dengan tuduhan sekelompok mahasiswa yang menyeret ia maupun lembaga-nya.
Menurutnya, pihaknya sama sekali tak mengurusi tentang lelang atau tender, tetapi dituduh mengatur lelang.
Direktur RSUD Aulia menjelaskan, lelang merupakan ranah Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Pemko Pematangsiantar
“Yang melelangkan itu kan UKPBJ. Kok jadi kami yang dituduh yang engga-engga. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga demikian (tak ada kaitan lelang). Kami hanya menerima hasil (lelang) UKPBJ, siapa yang menang lelang, ya kami terima hasilnya,” kata Aulia kepada media, Sabtu (18/10/2025).
Dengan suara tegas, Aulia membantah semua tuduhan itu. “Atas dasar itu lah, saya beranggapan tudingan berkolusi dengan panitia dan pemenang tender untuk mengatur pemenang tender, tidak berdasar. Saya nyatakan tudingan ini merupakan fitnah,” ujarnya.
Meski membantah keterlibatan dalam proses lelang, Aulia tidak memberikan penjelasan mengenai alasan dibalik nilai pagu Master Plan yang mencapai Rp 2,297 miliar. Padahal, pertanyaan inilah yang menjadi pokok protes mahasiswa.
Dalam dokumen tender, nilai pagu paket dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tercantum sama sebesar Rp 2.297.700.000. Mahasiswa menilai angka ini tidak wajar untuk sebuah dokumen perencanaan.
Sebelumnya, MANKOSU telah menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumut, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur RSUD, PPK berinisial WLK, dan kontraktor PT Fasade Kobetama Internasional. Mereka juga meminta Wali Kota melakukan audit internal.
Pernyataan “hanya menerima hasil lelang” dari pimpinan RSUD ini kini menjadi perhatian Masyarakat, dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.



























Discussion about this post