Oleh Kemas Nico
MEDAN– Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MANKOSU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).
Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini menuntut Kejati untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi Master plan RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar senilai Rp 2,297 miliar.
Berdasarkan dokumen SPSE yang diperoleh, proyek yang bernama lengkap “Penyusunan Master Plan RSUD” tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025.
Nilai pagu paket dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tercantum sama, yakni Rp 2.297.700.000.
“Kami menduga kuat bahwa kepala RSUD kongkalikong dengan pihak PPK dan kontraktor, PT Fasade Kobetama Internasional, untuk memenangkan tender tersebut,” ujar Riyan Nst Koordinator Aksi MANKOSU,
melalui orasinya. “Pembuatan master plan ini hanya akal-akalan oknum yang ingin meraut keuntungan pribadi. Tidak masuk akal dengan nominal pagu yang terlalu besar.” Lanjutnya
Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut, mahasiswa juga meminta agar Wali Kota Pematangsiantar mengaudit kepala RSUD dan PPK yang diduga terlibat.
Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Siantar atas dugaan keterkaitannya.
Aksi ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Aulia Sambas MKM, mengumumkan dibeberapa media online kesiapan Master plan 2026-2029 untuk “mengejar” dana investasi Rp 500 miliar dari Danantara Indonesia. Pengumuman itu menyebutkan rencana pembangunan dua gedung baru berstandar nasional beserta berbagai fasilitas ruang perawatan intensif.
Namun, bagi para pengunjuk rasa, justru rencana megah itulah yang menambah kecurigaan. Mereka menilai Master plan yang mahal itu bisa menjadi pintu masuk untuk proyek yang lebih besar, yang berpotensi disalahgunakan dengan modus serupa.
Sejauh ini, pihak RSUD dr Djasamen Saragih dan Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi menanggapi aksi dan tuntutan mahasiswa ini.
Demikian pula dengan Kejati Sumut, yang masih belum memberikan konfirmasi apakah akan memenuhi tuntutan MANKOSU untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
PERINGATAN ESKALASI AKSI
Dalam pernyataan sikapnya, Kordinator MANKOSU Riyan NST menyampaikan ultimatum tegas saat di wawancara oleh awak media.
“Apabila aspirasi dari kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, maka kami MANKOSU akan turun kembali dengan membawa massa yang lebih banyak lagi. Kami akan memastikan suara rakyat dan tuntutan keadilan ini didengar oleh pihak Kejati SU.”ujarnya
Pernyataan ini menegaskan komitmen mereka untuk tidak berhenti sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan. Pengunjuk rasa membubarkan diri setelah menyampaikan orasi dan surat tuntutan mereka kepada perwakilan Kejati Sumut.(*)
URUTAN TUNTUTAN RESMI MANKOSU
1. Pemeriksaan Kepala RSUD dr. Djasamen Saragih
MANKOSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan memanggil Kepala RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar yang diduga melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terkait penyelewengan anggaran.
2. Pemeriksaan PPK Berinisial WHK
MANKOSU meminta Kejaksaan Tinggi memeriksa dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial WLK karena diduga telah bekerja sama dengan Kepala RSUD dalam melancarkan dugaan korupsi.
3.Pemeriksaan Kontraktor PT Fasade Kobetama Internasional
MANKOSU meminta Kejaksaan Tinggi memanggil pihak pemenang tender proyek Master Plan RSUD, yaitu PT Fasade Kobetama Internasional, untuk dimintai keterangan.
4. Audit Internal oleh Wali Kota
MANKOSU meminta Kejaksaan Tinggi meminta Wali Kota Pematangsiantar untuk mengaudit Kepala RSUD dan PPK yang diduga terlibat dalam dugaan KKN.
5.Pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan
MANKOSU meminta Kejaksaan Tinggi memeriksa Kepala Dinas Kesehatan atas dugaan keterkaitan dengan Kepala RSUD terkait anggaran yang dinilai terlalu besar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.


























Discussion about this post