
Oleh BaBE
SIMALUNGUN – Dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara…Sebuah langkah penting ditempuh Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menyelesaikan persoalan pelik yang telah lama bergulir — konflik tanah antara PT Toba Pulp Lestari dan kelompok masyarakat Lamtoras di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Bupati Simalungun, melalui Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, didampingi Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Persoalan Tanah PT TPL dengan Masyarakat Lamtoras, Selasa pagi, 14 Oktober 2025, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya.
Rakor ini berlangsung selama hampir empat jam, dihadiri unsur Forkopimda, para raja adat tujuh kerajaan Simalungun, tokoh budaya, cendekiawan, organisasi adat dan masyarakat Sihaporas.

Suasana rapat berlangsung hangat namun penuh ketegangan.
Para tokoh adat satu per satu menyampaikan pandangan keras terhadap klaim tanah adat yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Lamtoras.
Mereka menilai, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan — tetapi menyangkut pelestarian warisan budaya dan sejarah tanah leluhur Simalungun.
Ketua Umum Pemangku Adat Simalungun Jontoguh Damanik menegaskan, di Simalungun tidak dikenal istilah tanah adat, sehingga klaim sepihak yang memicu konflik harus dihentikan.
“Masyarakat adat belum ada di Simalungun dan tidak ada tanah adat di Simalungun. Kita berharap konflik di Sihaporas jangan terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur dalam penyelesaian konflik ini.
“Kita berharap rakor ini menghasilkan langkah terbaik yang bisa diambil Pemkab Simalungun sebagai kunci penyelesaian konflik,” ujar Mixnon.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus berlandaskan hukum yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, penanganan konflik sosial harus diambil alih oleh pemerintah. Maka kita akan bertindak sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Dari data yang dipaparkan dalam rapat, dari 267 kepala keluarga di Nagori Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras.
Angka ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dan pemangku adat untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Langkah pemerintah ini disebut sebagai upaya strategis untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat adat dan memastikan tidak ada lagi konflik horizontal di tanah Simalungun.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi awal baru bagi penyelesaian konflik tanah adat di Simalungun, sekaligus momentum menjaga keharmonisan dan pelestarian warisan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Simalungun.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post