Oleh Syarifuddin Simatupang
Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., diwakili Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Dra. Nurjalilah, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Acara tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (13/10/2025).
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati, Plt. Sekdakab Dra. Nurjalilah menegaskan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi tiga krisis besar yang saling berkaitan, yakni krisis perubahan iklim, krisis alam dan keanekaragaman hayati, serta krisis polusi dan limbah.
“Krisis ini telah mengancam keseimbangan ekosistem dunia, menyebabkan miliaran hektar lahan terdegradasi, dan berdampak pada hampir separuh populasi manusia di bumi. Salah satu penyebab utamanya adalah masalah sampah,” ujar Nurjalilah.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah kini menjadi tantangan global, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Pemerintah pusat pun telah mengambil langkah tegas melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 743 Tahun 2025, yang memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terhadap 343 kabupaten/kota di Indonesia yang belum optimal dalam pengelolaan sampah — termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah.
“TPA Aek Nabobar di Kecamatan Pinangsori menjadi salah satu yang masuk dalam daftar evaluasi nasional. Saat ini, Pemkab Tapanuli Tengah sedang berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan memperkuat sinergi lintas sektor,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah mengajak seluruh OPD, pelaku usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Mari kita mulai dari hal kecil di lingkungan kerja kita masing-masing. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi tanggung jawab kita bersama,” imbau Nurjalilah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Erniwati Batubara, S.E., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah masih rendah.
“Hampir 80 persen masyarakat Indonesia belum memilah sampah dari rumah. Hal ini yang membuat sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Tapanuli Tengah, masih menghadapi kendala besar,” ujar Erniwati.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menekankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) — yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kebersihan lingkungan. Jadilah pelopor dalam pengelolaan sampah yang bijak,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, Yupiter L. Manurung, S.T., M.Si., para pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bertekad mewujudkan daerah yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan, sebagai bagian dari komitmen nasional menuju Indonesia Bebas Sampah.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post