Oleh Nico
Pematangsiantar – Sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjadi saksi bisu dari sebuah drama hukum yang memprihatinkan. Sebuah laporan penganiayaan, yang seharusnya menegakkan keadilan, justru berbalik arah dan mengungkap cerita yang sama sekali berbeda.
Alih-alih mengungkap pemukulan, persidangan justru mengungkap potret buram dugaan rekayasa dan pemaksaan kasus oleh oknum penegak hukum.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/20/VII/2023 yang dilaporkan oleh Maradona terhadap kakak kandungnya sendiri pada 5 Agustus 2023. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, ketika kedua saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri naik ke mimbar pada 1 Oktober 2025, seluruh bangunan dakwaan itu runtuh bagai rumah kartu.
Saksi Justru Membongkar: “Dia Jatuh Sendiri, dan Beraroma Bau Tuak”
Saksi yang dihadirkan tersebut, yang seyogianya adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu saudara Jalambok Saragih dengan surat panggilan saksi Nomor: P.708 / l.2.12 / Eoh.1 / 09 / 2025 dan saudari Riris Nilawati Pintubatu dengan surat panggilan saksi Nomor: P. 706 / l.2.12 / Eoh.1 / 09 / 2025.
Dalam kesaksiannya yang disumpah, Jalambok Saragih, salah satu saksi, melukiskan kejadian yang sama sekali berbeda dengan versi pelapor.
“Kami dipanggil dari kuil karena ada orang yang menghalangi jalan. Kami menghampiri, terjadi cekcok mulut antara mereka berdua, yang adalah kakak beradik. Tiba-tiba, pelapor jatuh dari motornya yang sudah diparkir di pinggir jalan, dan tertimpa motornya sendiri,” jelas Jalambok
Ia menegaskan, tidak ada sama sekali perkelahian atau pemukulan. Bahkan, ia dan terdakwa justru membantu mengangkat motor, sementara pelapor berdiri sendiri tanpa bantuan.
Yang lebih mengejutkan, saksi dengan jelas mencium aroma bau tuak dari tubuh pelapor dari jarak sangat dekat, kurang dari satu meter.
Kesaksian ini dikuatkan oleh saksi kedua, Riris Nilawati Pintubatu. Dengan tegas ia menyatakan “bahwa luka goresan dan berdarah di pipi Maradona disebabkan karena terbentur dan tergores saat ia jatuh dari motor, bukan karena pukulan.”ujarnya
Fakta di persidangan membuat Hakim yang memimpin persidangan geram. Dengan nada penuh tanda tanya, Sang Hakim menegur JPU, “Kalau seperti itu kejadiannya, kenapa bisa sampai ke pengadilan?” Konon, sang Jaksa hanya bisa menundukkan kepala, tak mampu memberikan jawaban yang memadai.
Benang Kusut di Balik Layar: Surat yang “Tersesat” dan Penyidik yang Terlalu Aktif
Di balik kekacauan di persidangan, tersembunyi kejanggalan prosedural yang meragukan. Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum REKAN JOEANG LAW OFFICE, dalam Keterangan nya mengungkapkan keanehan dalam proses pemanggilan saksi.
Surat panggilan untuk kedua saksi tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka. Alih-alih, surat dari Kejaksaan itu justru disampaikan kepada Penyidik Polsek Siantar Selatan.
Lebih mencurigakan lagi, pihak penyidik disebutkan “beberapa kali menghubungi kuasa hukum terdakwa” untuk urusan surat-menyurat saksi ini—sebuah tugas yang seharusnya menjadi kewajiban JPU dan Penyidik.
Aktivitas penyidik yang tidak lazim ini menuai tanya: Ada apa di balik kepentingan oknum penyidik untuk memastikan kasus ini terus bergulir?
Dugaan Rekayasa: Sebuah Kasus yang “Dipaksakan” Hingga ke Meja Hijau
Kombinasi antara kesaksian yang membebaskan, ketiadaan bukti penganiayaan, dan keanehan prosedural ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini adalah Kasus yang dipaksakan (forced case).

Kuasa Hukum terdakwa, Septiaman Lase, S.H, dari Kantor Hukum REKAN JOEANG LAW OFFICE, secara tegas menuding adanya “dugaan dipaksa untuk naikkan di persidangan.” Mereka bahkan secara resmi meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik (saksi verbalisan) sebagai upaya mengungkap praktik tidak sehat ini, sayangnya permintaan itu ditolak.
“Kita miris melihat kinerja oknum penyidik Polsek Siantar Selatan. Proses hukum yang seharusnya berjalan objektif justru dicemari oleh kepentingan-kepentingan yang tidak jelas.
Kami dari REKAN JOEANG LAW OFFICE akan terus mendampingi klien kami dan memperjuangkan transparansi dalam kasus ini,” ungkap Septiaman Lase, S.H., menyiratkan kekecewaan yang dalam atas proses hukum yang diduga telah dicederai.
Sebuah Refleksi Kelam: Ketika Proses Hukum Dipermainkan
Kasus ini bukan lagi sekadar tentang salah lapor antara dua bersaudara. Ini telah berubah menjadi Cermin dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Seorang warga yang hanya mengalami kecelakaan kecil, diduga karena pengaruh alkohol, tiba-tiba berubah menjadi “korban penganiayaan” dalam laporan polisi. Sebuah konflik keluarga disulap menjadi perkara pidana.
Semua ini berjalan dengan mulus, diduga karena ada “tangan” yang menggerakkan mesin hukum dari belakang.
Harapan kini berada di pundak Majelis Hakim. Masyarakat menanti putusan yang tidak hanya membebaskan seorang terdakwa dari dakwaan yang tak berdasar, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk membersihkan barisannya dari oknum-oknum yang memperjual belikan keadilan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post