Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai (Aek) Situmandi dan Aek Sigeaon, khususnya di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung, dan Siatas Barita, kian marak dan beroperasi secara terbuka tanpa ada rasa takut terhadap hukum. Padahal, dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat serius, mulai dari jalan berlubang, jembatan terancam rusak, hingga saluran irigasi yang jebol dan merugikan para petani.
Ironisnya, praktik penambangan pasir ilegal tersebut seolah kebal hukum. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Puluhan Tangkahan Beroperasi
Pantauan wartawan menunjukkan, aktivitas paling masif terjadi di aliran Sungai Aek Situmandi, tepatnya di Desa Siraja Hutagalung hingga Pancurnapitu di Kecamatan Siatas Barita, serta Desa Parbubu Pea di Kecamatan Tarutung.
Di titik-titik tersebut, puluhan tangkahan pasir beroperasi dengan mesin penyedot pasir dari dasar sungai. Setiap hari, puluhan truk keluar-masuk mengangkut pasir untuk dipasarkan, baik di Tapanuli Utara maupun ke luar daerah seperti Kabupaten Humbang Hasundutan dan Toba.
Akibatnya, ruas jalan dari Lumban Ratus, Desa Pancurnapitu, hingga Desa Siraja Hutagalung rusak parah, penuh lubang, diduga karena tonase truk yang berlebihan bahkan sering mengangkut pasir dalam kondisi basah. Kerusakan juga merembet ke saluran irigasi sawah. Salah satunya di Desa Hutagalung, di mana irigasi jebol akibat tanggul sungai longsor, yang dipicu pendangkalan dasar sungai serta penyempitan aliran air akibat penambangan.
Warga Kesal, Aparat Diduga Tutup Mata
Seorang warga Desa Siraja Hutagalung yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal atas dampak penambangan pasir ilegal tersebut.
“Sebenarnya kami tidak setuju tambang pasir ini. Jalan jadi rusak, sawah juga kena dampaknya. Tapi, jujur saja, kami juga takut bicara karena para pengusaha tambang itu masih ada hubungan kekerabatan dengan warga di sini,” ujarnya.
Ia menduga aktivitas tambang ilegal bisa leluasa karena adanya keterlibatan oknum aparat.
“Bisa kita lihat, ada saja petugas yang datang menemui pengusaha tambang pasir. Jadi kami menduga ada sesuatu di balik itu,” ungkapnya.
Pengusaha Akui Tak Punya Izin
Menariknya, salah seorang pengusaha tambang pasir di wilayah tersebut secara terbuka mengakui kepada wartawan bahwa mereka memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami sadar ini ilegal, tapi mau bagaimana lagi. Ini sudah jadi mata pencaharian kami. Kalau berhenti, keluarga kami tidak punya penghasilan,” katanya pasrah.
Pemerintah Desa Dilema
Kepala Desa Siraja Hutagalung, Japatar Hutagalung, saat dikonfirmasi mengaku berada dalam posisi sulit. Menurutnya, di satu sisi aktivitas tambang pasir memang memberi penghasilan bagi sebagian warga. Namun di sisi lain, kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan sangat nyata.
“Kalau memang mau ditertibkan, jangan pilih kasih. Semua harus ditindak. Kami di desa juga serba salah, karena warganya sebagian besar bekerja di tambang, tapi dampaknya juga kami yang menanggung,” tegas Japatar.
Satpol PP Belum Bersikap
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan. Publik pun menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyikapi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus mengabaikan aturan hukum tersebut.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post