TARUTUNG – Penggunaan Dana Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran (TA) 2023–2024, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah media lokal yang tergabung dalam Tim Media Taput melayangkan surat konfirmasi pada Jumat, 22 Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari Kepala Desa Parbubu Pea, Rustam Tobing.
Kuat dugaan, terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Padahal, regulasi mengenai tata kelola keuangan desa telah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Apabila terbukti adanya praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN), maka pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sayangnya, upaya media untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa tidak membuahkan hasil. Rustam Tobing tidak berada di tempat, sementara saat dihubungi melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp, juga tidak memberikan respons.
Sejumlah Proyek Dana Desa Jadi Sorotan
Beberapa item penggunaan dana desa yang menjadi sorotan Tim Media Taput (Monalisa.com, Palapapos.co.id, ICW Post, dan Sinarpagi.com) antara lain:
-
Tahun Anggaran 2024:
-
Alat produksi dan pengolahan pertanian: Rp22.600.000
-
Rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani 176 meter: Rp90.551.000
-
Pembangunan fasilitas jamban umum/MCK: Rp32.971.400
-
Pembangunan/rehabilitasi Posyandu (PKD): Rp126.352.000
-
Tahun Anggaran 2023:
-
Pembangunan saluran irigasi tersier: Rp94.671.100
-
Alat produksi dan pengolahan pertanian: Rp35.000.000
-
Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani 364 meter: Rp374.462.000
-
Pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan pemukiman: Rp70.081.500
-
Pemeliharaan prasarana jalan desa 1.000 meter: Rp31.560.000
-
Penyelenggaraan Posyandu (PKD): Rp35.195.000
Sejumlah wartawan yang meliput di Tapanuli Utara mengaku kesulitan menemui Kepala Desa Parbubu Pea. “Mungkin kepala desa itu alergi dengan wartawan,” ujar salah satu jurnalis dengan nada kecewa.
LSM Kecam Sikap Tertutup Kepala Desa
Ketua LSM LP3SU, Sahala Arfan Saragih, SH, yang juga seorang praktisi hukum, turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai sikap kepala desa yang menutup diri dari wartawan merupakan tindakan yang tidak pantas.
“Saya mengecam keras sikap kepala desa yang tertutup terhadap wartawan. Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk mencari, mengelola, dan menguji kebenaran informasi. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa seharusnya terbuka dan tidak alergi terhadap konfirmasi media,” tegas Sahala.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post