Oleh SY
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Dugaan praktik korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar dari nilai proyek Rp43,7 miliar lebih.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M. Husairi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (29/8/2025) malam, mengungkapkan bahwa delapan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan, mulai 29 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
“Kedelapan tersangka adalah M.R.A, R.Z., A.W., R.S.L., U.P., A.F., S.S.L., dan T.M.R. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Batu Bara dan perwakilan sejumlah kontraktor pelaksana proyek,” ungkap Husairi.
Skema Korupsi: Volume Pekerjaan Dikurangi, Pembayaran 100%
Dalam penyidikan terungkap modus operandi para tersangka. Proyek peningkatan dan perbaikan ruas jalan di Batu Bara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Volume pekerjaan diduga sengaja dikurangi, namun pembayaran dilakukan penuh 100%.
T.M.R., PPK dari Dinas PUTR Batu Bara, diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan, sehingga proyek-proyek bernilai besar tersebut lolos dari kontrol. Para tersangka lainnya, yang merupakan perwakilan sejumlah CV kontraktor, juga memiliki peran signifikan:
-
R.S.L. (CV. Bersama): Mengurangi spesifikasi pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit.
-
M.R.A. (CV. Citra Perdana Nusantara): Mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam.
-
R.Z. (CV. Agung Sriwijaya): Mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan SP. Deras – Sei Rakyat.
-
A.W. (CV. Bintang Jaya): Mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat.
-
U.P. (CV. Guana Perkasa): Mengurangi spesifikasi peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut.
-
A.F. (CV. Egnar Gemilang): Mengurangi spesifikasi peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan.
-
S.S.L. (CV. Nayla Santika): Mengurangi spesifikasi peningkatan kapasitas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.
“Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan ahli untuk penetapan pasti, namun laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mencatat potensi kerugian mencapai Rp5,7 miliar,” jelas Husairi.
Jeratan Hukum Berat Menanti Tersangka
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik mafia proyek yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Turut hadir dalam ekspos penahanan, jajaran pejabat Kejati Sumut, penyidik bidang tindak pidana khusus, serta perwakilan awak media yang menyaksikan langsung proses penahanan para tersangka.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post