
Oleh Leonardo Siagian
Tapanuli Utara – Pengelolaan dana desa yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan muncul di Desa Banuaji II, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan PP Nomor 60 Tahun 2014, setiap kepala desa berkewajiban mengelola anggaran desa secara terbuka, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, realita di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Program Air Bersih Rp136 Juta Mangkrak
Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Banuaji II menerima kucuran dana desa sebesar Rp726.613.000. Salah satu pos anggaran yang cukup besar adalah program sambungan air bersih rumah tangga senilai Rp136.041.100.
Namun, berdasarkan pantauan awak media dan keterangan warga, program tersebut hanya berfungsi sebentar lalu tidak lagi dapat dimanfaatkan. Bahkan, sejumlah bak penampung air yang dibangun di pemukiman warga kini sudah dirobohkan, karena dianggap sia-sia dan tidak berguna.
“Airnya tidak jalan lagi, padahal kami sangat membutuhkan air bersih. Banyak bak penampung sudah dibongkar karena tidak berfungsi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah Proyek Desa Dipertanyakan
Tak hanya program air bersih, beberapa item penggunaan dana desa lainnya di Tahun Anggaran 2023 juga menimbulkan pertanyaan besar, antara lain:
-
Rehabilitasi jembatan desa: Rp99.637.000
-
Pengerasan jalan usaha tani: Rp70.146.000
-
Penyuluhan dan pelatihan pendidikan (12 orang): Rp48.535.500
-
Penyelenggaraan PAUD/TK serta honor pengajar dan seragam: Rp32.220.000
Sementara untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Banuaji II kembali menerima anggaran lebih besar, yakni Rp936.638.000. Dalam laporan SPJ, anggaran tersebut digunakan untuk:
-
Pengerasan jalan desa (2.130 m): Rp148.339.000
-
Pengerasan jalan usaha tani (140 m): Rp110.974.000
-
Penyelenggaraan PAUD/TK dan honor pengajar: Rp13.440.000
Namun, dari hasil penelusuran, terdapat indikasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang belum jelas penggunaannya.
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi
Upaya media untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Banuaji II, Nenni Simanjuntak, tak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Bahkan, konfirmasi tertulis yang dikirimkan tak mendapat jawaban.
Melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat, Kepala Desa juga tidak merespons. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Kepala Desa enggan terbuka terhadap publik.
“Sulit sekali bertemu dengan Kades Banuaji II. Sepertinya beliau alergi dengan wartawan,” ungkap salah seorang jurnalis lokal yang kerap meliput di wilayah Tapanuli Utara.
Masyarakat dan Aparat Hukum Diminta Turun Tangan
Melihat besarnya anggaran dana desa yang dikelola setiap tahun, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan. Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa TA 2023–2024 patut diusut agar tidak merugikan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prinsip utama dalam penggunaan dana desa. Namun, kasus di Banuaji II justru menunjukkan adanya potensi ketidakjelasan penggunaan anggaran miliaran rupiah, yang pada akhirnya merugikan warga sendiri.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post