Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara – Keterbukaan informasi publik yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.
Sey Pasaribu selaku Kepala Dinas Pertanian Taput diduga enggan memberikan klarifikasi atas konfirmasi tertulis yang diajukan oleh tim media sejak 30 Juli 2024 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, pertanyaan tertulis tersebut tidak kunjung dijawab, memunculkan spekulasi adanya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dikonfirmasi, sejumlah realisasi anggaran fantastis di Dinas Pertanian Taput tahun anggaran 2024 antara lain:
- Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah: Rp1.873.893.536
- Pemeliharaan alat berat traktor roda empat: Rp299.942.933
- Pekarangan Pangan Lestari (P2L): Rp373.410.100
- Pemeliharaan rutin traktor pengolahan lahan roda empat: Rp998.703.047
- Penyediaan mesin pemipil jagung (corn sheller): Rp789.516.151
- Penyediaan hand traktor: Rp1.191.376.145
- Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG): Rp1.371.834.935
- Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT): Rp387.887.332
- Pengembangan kelembagaan petani di kecamatan: Rp764.098.850
- Sarana dan prasarana penyuluhan pertanian: Rp1.997.869.436
- Renovasi Balai Penyuluh Pertanian: Rp1.891.327.596
Beberapa pertanyaan konfirmasi dari tim media terkait transparansi penggunaan dana tersebut tak kunjung dijawab. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil karena nomor Kadis Sey Pasaribu tidak aktif.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Revan Nababan pun sulit ditemui. Saat disambangi ke ruang kerjanya, staf menyebut yang bersangkutan sedang ke lapangan, dan nomor teleponnya tidak merespons.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM LP3SU, Sahala Saragi, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap sikap tertutup beberapa instansi di Taput, khususnya terkait informasi penggunaan anggaran publik. “Dugaan kami, banyak penyelewengan yang terindikasi korupsi. Instansi pemerintah semestinya terbuka kepada wartawan demi menghindari asumsi negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Sahala pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kadis Pertanian Taput. “Keterbukaan informasi adalah hak publik, dan wartawan adalah jembatan informasi bagi masyarakat. Bila pejabat publik menutup diri, maka patut dicurigai ada yang disembunyikan,” tambahnya.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang berpotensi merugikan negara.(*)



























Discussion about this post