Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU UTARA — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Operasi di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial MM alias Umay (28).
Umay diamankan petugas di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H.
Dari penguasaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Di antaranya, dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.
Tak berhenti di situ, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, satu bong, satu mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.
Berawal dari Operasi di Wilayah Marbau
Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan operasional di wilayah Kecamatan Marbau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian mengamankan Umay. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Umay disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut menyampaikan kepada petugas bahwa narkotika itu rencananya akan diedarkan.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di belakang peredaran narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Umay juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kori.
Informasi tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan Kori sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan Umay. Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Dibawa ke Satres Narkoba
Usai diamankan, Umay bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Labuhanbatu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan pedesaan dan perkampungan yang selama ini tetap menjadi perhatian dalam pemberantasan narkoba.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh jaringan, asal-usul barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)



























Discussion about this post