Oleh Leo Siagian
Tarutung, Tapanuli Utara – Perasaan kaget dan cemas menyelimuti Nelson Tampubolon, pengelola kantin di area Kantor Bupati Tapanuli Utara, setelah menerima surat perintah pengosongan tempat usaha milik Pemerintah Kabupaten Taput yang sudah ia kelola sejak tahun lalu.
Surat dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput tertanggal 11 Juni 2025 itu menginstruksikan Nelson untuk mengosongkan tanah dan bangunan kantin dalam tempo hanya tiga hari. Hal ini sontak membuat Nelson terkejut, karena menurutnya, pengosongan tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa penjelasan yang memadai.
“Surat perjanjian sewa-menyewa kantin ini saya tandatangani untuk jangka waktu lima tahun, mulai November 2023 sampai 2028. Tapi kenapa tiba-tiba saya disuruh keluar hanya dalam waktu tiga hari?” ungkap Nelson saat ditemui, Kamis (12/6/2025).
Surat dari Pj Sekda Taput, dengan nomor 973/337/BKAD/VI/2025, memuat perintah pengosongan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perbup Taput No. 12 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Namun hingga kini, Pj Sekda David Sipahutar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengosongan tersebut. “Saya sedang ada acara di Pangaribuan,” ujar David singkat saat dihubungi.
Nelson menjelaskan, selama mengelola kantin, ia tidak pernah melanggar perjanjian. Ia rutin membayar retribusi, PBB, serta menjalankan usaha secara tertib tanpa pernah menerima teguran atau peringatan dari pihak pemerintah.
“Saya sudah jalankan semua kewajiban sesuai perjanjian. Tidak ada pelanggaran, tidak ada tunggakan. Saya jalankan usaha ini dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Tak hanya kehilangan tempat usaha, Nelson juga menghadapi kenyataan pahit: nasib pendidikan dua anaknya yang kini tengah menempuh kuliah menjadi terancam jika kantin tersebut benar-benar harus ditutup.
“Mohon pertimbangan dari Pemkab. Ini satu-satunya sumber penghasilan saya. Anak saya dua orang masih kuliah, dan mereka butuh biaya. Kalau saya dipaksa keluar, saya benar-benar tak tahu harus kerja apa,” pintanya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menuai perhatian dari sejumlah warga sekitar yang menilai bahwa proses pengosongan tersebut semestinya dilakukan secara manusiawi dan berdialog terlebih dahulu dengan pihak penyewa.
Kini, Nelson hanya bisa berharap ada niat baik dari Pemkab Taput untuk membuka ruang komunikasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, demi masa depan keluarganya dan keadilan bagi pelaku usaha kecil.(*)



























Discussion about this post