Oleh Suyanto
BERITAMONALISA. COM | – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, memenuhi panggilan klarifikasi terkait penelusuran dugaan pelanggaran pada Selasa, 15 Oktober 2024. Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara, Erwin tiba sekitar pukul 11.24 WIB. Kehadirannya disambut oleh Sekretariat Bawaslu Batubara, didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan, sebelum menuju ruang klarifikasi sambil bersalaman dengan seluruh staf yang ada.
Dalam sesi klarifikasi yang berlangsung selama satu jam, Erwin menerima sejumlah pertanyaan dari Tim Peminta Keterangan Bawaslu terkait Surat Keputusan KPU Batubara Nomor 902 Tahun 2024 yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Batubara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batubara, Amin Rais Harahap, SH.I., MH, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penelusuran lebih lanjut terkait keputusan KPU tersebut. “Ini masih dalam tahap penelusuran terkait maraknya pemasangan APK di wilayah Batubara,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Batubara, M. Amin Lubis, menambahkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu Surat Rekomendasi Nomor 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. “Kita masih mendalami kasus ini karena prosesnya masih dalam tahap penelusuran,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Batubara, Muksin Kalid, SE, menekankan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bawaslu Batubara mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Serentak 2024,” tutupnya.(*)
Discussion about this post