
Oleh Suyanto
BERITAMONALISA.COM | – Pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, masih memiliki waktu hingga Jumat, 6 September 2024 pukul 23.59 WIB untuk melakukan perbaikan berkas. Perbaikan ini diberikan bagi berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk berkas yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon) yang tidak jelas atau belum disertai surat pengunduran diri dari jabatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Batu Bara, Sulianto, yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Batu Bara, Burhan, dalam keterangannya pada Kamis (5/9/2024).
“Kami mengundang seluruh bapaslon, admin, penghubung, maupun partai pengusul untuk menjelaskan perbaikan apa saja yang perlu dilakukan. Semua berkas yang masih kurang harus segera diperbaiki sebelum tenggat waktu,” ungkap Sulianto.
Sementara itu, Burhan menginformasikan bahwa KPU telah menyelesaikan pemeriksaan keabsahan ijazah dari tiga bapaslon. “Pemeriksaan dilakukan pada 3 dan 4 September dengan mengunjungi sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah. Setelah pleno, kami memastikan bahwa ijazah dari enam bakal calon bupati dan wakil bupati sah,” tegasnya.
### Terkait Kasus Bakal Calon Bupati Zahir
Dalam kesempatan yang sama, Sulianto dan Burhan juga menyinggung soal bakal calon Bupati Batu Bara, Zahir, yang saat ini ditahan oleh Polda Sumatera Utara. Sulianto menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas tetap berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Jika Zahir tetap ditahan, partai pengusung dapat mengganti calon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024,” kata Sulianto.
Ia menjelaskan, penggantian calon dapat dilakukan jika calon mengalami halangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit keras, atau sudah dijatuhi vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, keputusan penggantian diserahkan sepenuhnya kepada partai pengusung. Jika partai memutuskan untuk mengganti calon, mereka diberi waktu tiga hari sejak persetujuan KPU untuk melengkapi syarat pengganti.
### Penggantian Calon dan Tanggapan Masyarakat
Sulianto juga memaparkan bahwa pengusulan penggantian calon bisa dilakukan mulai 5 hingga 15 September 2024. Selain itu, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan persyaratan calon selama periode 15 hingga 18 September 2024. Bapaslon juga dapat mengklarifikasi tanggapan masyarakat secara tertulis hingga 21 September 2024.
Setelah seluruh proses selesai, KPU Kabupaten Batu Bara akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang memenuhi syarat.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post