
Oleh Budiman Manik
BERITAMONALISA.COM | – Terdakwa pelaku pemukulan terhadap korban Novi Imran Pasaribu sebagai perawat di Sibolga akhirnya dituntut dengan kurungan penjara satu tahun delapan bulan,kuasa hukum Tuding penyidik Polres Sibolga tidak dapat bekerja secara profesional .
Putusan kepada terdakwa PHT (26 tahun) warga jalan Sisingamangaraja, kelurahan Pacuran Karambil,Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Sumatera Utara ,dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negri (PN) Sibolga, Senin(09/05/2022) yang sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) sekitar 1 tahun 6 bulan.
Kuasa Hukum Novri Imran Pasaribu, Syaifullah didampingi rekannya Nopri Andi Akbar dari DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia(MHKI) mengapresiasi Pengadilan Negri Sibolga,yang telah memutus perkara pasal 351 ayat 1 dalam tuntutan 1,6 tahun menjadi 1,8 tahun.
“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah mau mendengarkan penderitaan korban untuk memperjuangkan hak-hak perawat ,namun dalam hal ini saya sangat kecewa dengan penyidik Polres Kota Sibolga yang tidak mampu bekerja secara profesional,” kata Syaifullah.
Selanjutnya setelah berkordinasi dengan JPU, menurut jaksa apabila ditemukan bukti bukti baru ke empat tersangka lainnya yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, maka akan dapat dilakukan penuntutan hukum kembali.
“Dari awal kami sangat kecewa pelaku pengeroyokan seharusnya 5 orang ,tapi sampai hari ini yang di vonis hanya 1 orang, untuk itu kita akan melakukan upaya hukum Ke Polda Sumatera Utara dengan melaporkan penyidik Polres Kota Sibolga yang menangani kasus ini, tidak mampu bekerja secara profesional,”Ujarnya
Rasa kekecewaan ini juga diungkapkan pihak PPNI DPW SUMATERA UTARA dan sejumlah rekan kerjanya juang pengurus PPNI dari beberapa daerah kurang puas atas putusan majelis hakim karena putusan menjadi 1,8 tahun.
” Jujur saja kami sangat kecewa dengan hukum yang ada di negeri kita karena masih ada sekitar 4 orang lagi pelaku yang berkeliaran bebas tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Mahsur Ketua PPNI SUMUT.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post