
Oleh Kongli Saragih S.Si
Pada setiap tanggal 3 Mei seluruh insan Jurnalistik di seluruh dunia diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Peringatan akan kebebasan Pers sedunia ini dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sejak tahun 1993.
Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi sesuai denga pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga untuk menandai peringatan Deklarasi Windhoek, yang berisi mengenai prinsip-prinsip pers bebas yang disusun oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek, Namibia pada tahun 1991.
Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
Rekomendasi ini didasarkan atas konferensi yang diselenggarakan UNESCO bertema “Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik”, yang diadakan di Windhoek, Namibia pada 29 April hingga 3 Mei 1991.
Konferensi ini menghasilkan Deklarasi Windhoek, yang menjadi dokumen yang sangat berpengaruh. Dokumen ini dipandang sebagai yang pertama dari serangkaian deklarasi sejnis di seluruh dunia, dan sebagai penegasan penting dari komitmen komunitas internasional terhadap kebebasan pers.
Menurut Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dipublikasikan Dewan Pers pada 2021, skor IKP nasional adalah 76,02. Angka ini naik dibandingkan skor pada 2020, yaitu 75,27.
Skor di 2021 dan 2020 menunjukkan kemerdekaan pers nasional ada di kategori Cukup Bebas.
IKP Dewan Pers diperoleh melalui survei di 34 provinsi. Survei melibatkan 12 informan ahli di masing-masing provinsi. Para informan ahli terdiri dari pengurus aktif organisasi wartawan, pimpinan perusahaan media, masyarakat, dan pemerintah.
Sebagai gambaran yang lebih jelas, ada beberapa jenis kekerasan yang dialami jurnalis, antara lain teror dan intimidasi (sembilan kasus), kekerasan fisik (tujuh kasus), serta pelanggaran liputan (tujuh kasus).
Pada 2-5 Mei 2022, UNESCO menyelenggarakan Konferensi Global Hari Kebebasan Pers Sedunia dalam format hibrida (offline dan online) di Punta Del Este, Uruguay dengan tema “Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital,” dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi akan dibahas.
Konferensi ini akan menyatukan kembali pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, pembuat kebijakan yang relevan di perusahaan internet, manajer keamanan siber, peneliti AI, dan pakar hukum dari seluruh dunia, untuk mengeksplorasi dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis, kelangsungan hidup media dan kepercayaan publik.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post