Oleh Kongli Saragih
BERITAMONALISA.COM | – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di tempat peribadatan di seluruh wilayah RI, Rabu ( 16/6/2021 ).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada : Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, Staf Khusus, Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten / Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan serta Pengurus Rumah Ibadat.
Adapun maksud diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus desease ( Covid 19 )
Ketentuan dari Surat Edaran tersebut adalah :1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga
lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. I Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Berikut rincian zona merah Covid 19 di Negara Republik Indonesia per 16 Juni 2021 yaitu :
Sumatera Selatan :
Muara Enim
Kota Palembang
Sumatera Barat :
Padang pariaman Agam
Kota Bukit tinggi
Pasaman Barat
Riau :
Kota pekan baru
Rokan hulu
Lampung :
Kota metro
Kepulauan Riau :
Bintan
No Result
View All Result
Discussion about this post