Oleh Dona
BERITAMONALISA.COM | -Dihimpun tim investigasi LSM Teropong dan awak media beritamonalisa.com di lapangan, Diduga Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019-2020 diselewengkan oleh oknum Kepala Desa Tresno Maju(SARIMAN) Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan hal ini jadi sorotan publik.
Dana Desa yang dikucurkan tahun 2019 sebanyak +- Rp.1.169.561.000 juta dan pada tahun 2020 sebanyak +- Rp.989.891.000 , penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan bestek. “Hal itu sesuai dengan aduan masyarakat serta temuan-temuan dilapangan aktivis LSM Teropong, Sehingga menimbulkan dugaan-dugaan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tresno Maju (SARIMIN).
Pasalnya. pada tahun 2020 diduga menganggarkan beberapa bidang pekerjaan Fiktif/Mar’up/Manipulasi anggaran dan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). “beberapa bidang pekerjaan yang tidak sesuai pada anggaran 2020 diantaranya:
1. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW(Anggaran sebesar Rp. 144.000.000)
2. Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat(Anggaran sebesar Rp.6.500.000)
3. Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor).(Anggaran sebesar Rp.27.600.000)
4. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif).(Anggaran sebesar Rp.26.017.500)
5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.(Anggaran sebesar Rp.6.550.000)
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman(Anggaran sebesar Rp. 151.690.000)
7. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes(Anggaran sebesar Rp.27.000.000)
8.Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masy. di Bid. Hukum & Pelindungan Masy(Anggaran sebesar Rp.20.000.000)
9. Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan (Anggaran sebesar Rp.24.900.000)
10. Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa(Anggaran sebesar Rp.10.000.000)
11. Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan(Anggaran sebesar Rp.6.225.000)
12.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan)-(Anggaran sebesar Rp. 56.920.000)
13.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa(Anggaran sebesar Rp.32.400.000)
14.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa **)(Anggaran sebesar Rp. 159.916.000)
Ada pun pada anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa yaitu pembuatan sumur bor pada tahun 2020 sebanyak 4 titik yg anggaran nya cukup besar namun bentuk bangunan nya dapat di bilang tidak sesuai dengan dana yg di kucurkan tersebut di duga telah di MAR’UP.
Dan pada tahun 2019 ada juga pembuatan sumur bor yang terletak di dua titik dengan anggaran sebesar Rp. 80.018.000.
Dari data yang di himpun dan hasil konfirmasi langsung dengan kepala desa bapak Tresno Maju (Sariman),di duga terdapat banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 dan 2020.
Sesuai realisasi di lapangan, atas temuan awak media beserta Aktivis LSM Teropong Timur,pada penggunaan anggaran tersebut di duga ada penyimpanga seperti kegiatan Fiktip,Manipulasi Data dan Mark’up anggaran.
Jadi kami beserta awak media dan Aktivis LSM Teropong Timur, berharap aparat penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan di desa Tresno Maju,pasti terdapat banyak penyimapangan dana desa.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post