Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas terkait kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, menyebabkan amburadulnya tata ruang kota. Kondisi tersebut bahkan mengancam keselamatan warga sekitar, bangunan itu juga tidak memiliki AMDAL sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Pematangsiantar sebagai pengawal PERDA sepertinya melakukan pembiaran dan enggan menghentikan atau membongkar bangunan tanpa IMB yang sangat meresahkan warga ini.
Dari pandangan beritamonalisa.com dilokasi bangunan Ruko di Jl Diponegoro Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Diduga tidak memiliki SIMB, pasalnya dua unit ruko berlantai 3 itu sangat membahayakan warga sekitar. Pelanggaran yang dilakukan pengembang tidak diambil tindakan oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan Surat Laporan keberatan yang disampaikan
Desi Siregar (28), salah seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan ruko yang tidak memiliki IMB tersebut, Rabu (10/02/2021) menuturkan, bangunan Ruko tersebut sudah menyalahi dan mengancam keselamatan kami, kami sudah ajukan surat keberatan ke pihak Pemko Siantar dan Satpol PP , namun sampai saat ini pihak Satpol PP sebagai penegak Perda belum juga membongkar bangunan tersebut,” kata Desi dalam laporan tertulisnya.
Desi Siregar menambahkan, bahkan permasalahan ini juga sudah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, kami yang dizolimi malah kami yang digugat, namun kami sebagai tergugat memenangkan perkara ini, pihak pemilik Ruko sebagai penggugat perkara ini, malah ditolak oleh pihak Majelis Hakim PN Pematangsiantar, namun sampai saat ini pihak Pemko Siantar melalui Satpol PP belum juga membongkar bangunan yang melanggar Perda tersebut.” ungkapnya.
Sementara, Rama Harahap (39) sebagai PH mengatakan, Kami mengharapkan Walikota Pematangsiantar c/q Satpol PP agar segera membongkar bangunan Ruko tersebut, sehingga ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat lain nya, jikalau masyarakat melanggar Perda tetap dihukum sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada, jadi tidak ada pandang bulu atau tebang pilih dalam penegakkan Perda kota Pematangsiantar ini.’katanya.
Lanjutnya, Bangunan tanpa IMB dan AMDAL ini, sudah sangat meresahkan, pasalnya bangununan ruko bertingkat 3 ini tanpa memilik Amdal dan IMB, jangan sampai ada korban baru.” Bangunan ruko tersebut harus dibongkar,” tegasnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post