• Berita Monalisa – Inspirasi Anak Bangsa
  • Pedoman Media Siber
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
No Result
View All Result
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
ADVERTISEMENT

Doli Tanjung : ” KPU Sergai Harus Patuhi Keputusan PTUN”

November 24, 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh HS

BERITAMONALISA.COM | SERGEI | – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilihan umum (pemilu) melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitutisional di bidang pengawasan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Dalam konferensi pers saat ditanyai wartawan Doli Tanjung mengatakan, seharusnya KPU menghormati putusan pengadilan. Menurutnya jika ada sengketa hukum maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan.

“ Nah pengadilan kan sudah memutuskan bahwa menerima gugatan. Saya kira itu harus dihormati,” ujarnya saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman nomor 41, Senin kemarin (23 Nopember 2020).

Doli Tanjung mengatakan dirinya sempat terkejut ketika KPU langsung menjawab dengan mengatakan tidak bisa menjalankan putusan PTUN itu. Menurutnya sebelum hal itu disebut harus hati-hati lebih dulu karena Indonesia adalah negara hukum. Karena jika bukan orang Indonesia yang menghormati hukum jadi siapa lagi.

“ KPU jangan serta merta kemudian tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu. Dan ingat loh, ibu Evi (Evi Novida Eks Komisioner KPU) itu kembali karena putusan PTUN. Jadi jangan ambigu, keputusan PTUN yang satu deterima dan satu lagi enggak. Tinggal dicari solusinya bagaiamana ,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi II ini, putusan PTUN tersebut sudah inkra. Padahal sebelumnya juga sudah ada kesempatan untuk banding tapi tidak mau banding. Jadi kalau sudah putusan inkra harus dilaksanakan.

“ Setiap putusan PTUN itu harus dihargai. Terus yang kedua dicari solusinya seperti apa. Jangan pagi-pagi mentah-mentah kemudian ditolak keputusan hukum itu. Menurut saya itu preseden yang tidak baik ,” katanya.

Menurut Doli Tanjung putusan PTUN jauh lebih tinggi daripada produk-produk hukum yang lain. Menurut Doli, jika KPU Sergai bingung harus mengikuti keputusan KPU RI dan putusan PTUN maka baiknya mengikuti keputusan PTUN karena lebih tinggi hak hukumnya.

Sementara itu Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan hal yang berbeda. Ia berpendapat lebih baik mengikuti keputusan KPU RI.

Menurutnya terkait putusan PTUN sebenarnya sudah diatur jelas di pasal 154 ayat 12 dari Undang-undang 10 tahun 2016. Menurut pasal tersebut bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau putusan PTUN.

“Selama putusan tersebut tidak ditetapkan. Terkait dengan penetapan pasangan calon selama keputusan itu tidak melampaui 30 hari hari sebelum hari hari H ,” katanya.

Menurutnya jika keputusan KPU RI yang memberikan perintah kepada KPU Sergai untuk tidak menjalankan putusan PTUN ialah haknya. Oleh karena itu, KPU tingkat daerah maupun provinsi patuh terhadap keputusan yang dibuat oleh pemimpin mereka yakni KPU RI.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang dalam rapat audiensi mengatakan agar KPU jangan mensejajarkan PKPU degan Undang-undang. Karena Undang-undang merupakan peraturan tertinggi di bawah Undang-undang Dasar (UUD).

“ PKPU tidak boleh melanggar undang-undang, PKPU tidak boleh menafsirkan undang-undang. Kenapa saya berkata demikian satu contoh bahwa dalam sengketa Pilkada di Serdang Bedagai,” katanya.

Menurutnya ia bolak-balik getol untuk membicarakan hal tersebut. Karena jika menilik undang-undang nomor 10 tahun 2012 pasal 1 maka tidak ada hak untuk menafsirkan undang-undang.

Junimart mengatakan lebih baik fokus berbicara tentang waktu. Jika memang disebut 30 hari maka 30 hari sudah terhitung sejak pendaftaran.

“ Itulah nanti yang bisa menimbulkan kerumunan ketika KPU degan surat KPU Pusat menganulir keputusan PTUN Medan, oo..pak gubernur. Tolong diingatkan juga kepada KPU Provinsi supaya berhenti. Jangan mensejajarkan PKPU dengan Undang-undang,” katanya saat beraudiensi di rumah dinas gubernur.

Menurutnya itu tidak bisa disejajarkan karena kedua hal itu sangat jauh sekali. Karena PKPU masih bisa dirubah dan direvisi sedangkan Undang-undang ada prosesnya yang lebih rumit dan proses yang lebih panjang. Junimart juga berharap jangan sampai timbul konservatif di Serdang Bedagai.

“ Saya tidak bisa bayangkan kalau seandainya KPU Serdang Bedagai atas arahan dari KPU Pusat dan tersadarkan oleh KPU Provinsi. Saya tida bisa bayangkan. Ketika nanti diangkat ia diulangkan. Maka nanti tinggal ke MK pak, dikalahkan. Kenapa ? Karena pelanggar undang-undang ,” ujarnya .

Ia mengatakan jika hal itu benar terjadi, maka nanti akan begitu besar dampak KPU Serdang Bedagai dan KPU Provinsi. Maka agar hal itu tidak terjadi lebih baik dicermati dan diperhatikan lebih dulu.(*

Related Posts

POLRES SIMALUNGUN GELAR PATROLI SKALA BESAR

by Redaksi
Maret 26, 2023
0

...

CIPTAKAN KAMTIBMAS DI BULAN PUASA

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

...

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

...

Pemkab Tapteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

...

Load More

Discussion about this post

Populer Sepekan

  • Calhaj 2023 Kabupaten Tapteng, Periksa Kesehatan

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024.

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • POLRES SIMALUNGUN GELAR PATROLI SKALA BESAR

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • MASYARAKAT GRUDUK DPRD SIBOLGA

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Polres Simalungun Safari Kamtibmas Antisipasi Kerawanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Berita Terkini

BERBURU TAKZIL

by Redaksi
26/03/2023
0

POLRES SIMALUNGUN GELAR PATROLI SKALA BESAR

by Redaksi
26/03/2023
0

CIPTAKAN KAMTIBMAS DI BULAN PUASA

by Redaksi
25/03/2023
0

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau

by Redaksi
25/03/2023
0

Berita Peristiwa

WIWIK HADIRI PROSESI PEMAKAMAN ALMARHUM PRAKA DOUGLAS SIMBOLON

by Redaksi
27/07/2020
0

JUM’AT BAROQAH, KARANG TARUNA BERBAGI 

by Redaksi
25/07/2020
0

HASIL RAPIDTES KELURAGA PASIEN COVID-19 NON REAKTIF

by Redaksi
10/07/2020
0

SEPULUH PERSONIL POLRES TAPUT KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT

by Redaksi
03/07/2020
0

Berita Regional

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

by Redaksi
Agustus 16, 2020
0

Oleh BM BERITAMONALISA.COM | TELUK MENGKUDU | - Dharma Wijaya yang akrab dipanggil Wiwik, hadir dalam acara ulang tahun STM...

LIVE….PANITIA PATTAPEI SIHILAP DPC PMS PEMATANGSIANTAR TERBENTUK

by Redaksi
Agustus 26, 2020
0

Kunker Ketua DPRD SU Bersama Anggota DPRD SU asal Dapil IX Kabupaten Taput

by Redaksi
Juli 29, 2020
0

Bupati: "Kita Harapkan Dukungan DPRD Sumatera Utara Menuju Tapanuli Raya Mandiri dan Berdikari." Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | TAPUT | - Bupati...

HARAPAN BARU SMK 2 KISARAN

by Redaksi
Juli 28, 2020
0

  https://youtu.be/42APVUd7CaM

Berita Nasional

Meiva Rilis Album anyar bertajuk Cinta

by Redaksi
Desember 3, 2020
0

3 Desember 2020, 19.40 WIB BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - DUNIA musik Indonesia kembali diwarnai satu lagi penyanyi berbakat, yaitu Meiva...

Artis Dangdut, Rebut Piala Advokat Togar Situmorang di Event Futsal Sehat 

by Redaksi
September 13, 2020
0

Oleh Red BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - Sepak terjang Advokat Dr (c) Togar Situmorang ,SH., MH., MAP dalam menangani berbagai kasus...

New Normal, Kerinduan Umat, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Patuhi Protokol Kesehatan

by Redaksi
Mei 28, 2020
0

Oleh Redaksi/Net BERITA MONALISA | JAKARTA |  - Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun situasi menuju normal diupayakan. Begitu pula untuk kegiatan...

Masyarakat  Kooperatif, Serahkan Sejata Rakitan Ilegal

by Redaksi
Mei 6, 2020
0

Oleh Heru MEDIA BERITA | BENGKAYANG | - Warga perbatasan kembali menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis bowmen kepada Satgas...

Video

BERBURU TAKZIL

by Redaksi
Maret 26, 2023
0

PEMAKZULAN WALIKOTA SUSANTI DEWAYANI

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

MANDI BALIMAU, SAMBUT BULAN RAMADHAN 1444/H

by Redaksi
Maret 23, 2023
0

BKM Nur Zaujein Gelar ‘ Punggahan ‘ Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H

by Redaksi
Maret 24, 2023
0

Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | BATU BARA | - Salah satu bulan yang senantiasa dinantikan kedatangannya bagi umat Islam seluruh dunia adalah...

close
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2023 PT Media Berita Monalisa Barak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO