Oleh Nasrin
BERITAMONALISA.COM | SIMALUNGUN | – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandar Masilam, melantik dan mengambil sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bandar Masilam, pada Senin (16/11/2020) Sekitar pukul 09.00 WIB.

Para petugas PTPS ini akan bertugas disetiap TPS di Nagori Setiap Wilayah Kecamatan Bandar Masilam, perekrutan PTPS sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang mengikuti Bawaslu RI.
Adapun tugas PTPS sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114 adalah sebagai berikut: persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Dari 10 Nagori di wilayah Kecamatan Bandar Masilam ada sejumlah 54 orang PTPS yang dilantik hari ini. Pelantikan PTPS di Kecamatan Bandar Masilam ini dihadiri oleh Ketua Panwascam Bandar Masilam Saparuddin Sirait SH beserta anggota, sekretariat Panwascam Bandar Masilam, PKD se-Kecamatan Bandar Masilam, Sekretaris Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, Spd, MAP, Perwakilan dari Polsek Perdagangan Bripka Sukisno dan Bhabisa Danramil 06 Perdagangan Serka Selamat Riadi.
Ditemui dalam sela-sela acara Pelantikan PTPS se-Kecamatan Bandar Masilam, Saparuddin Sirait SH selaku Ketua Panwascam Kecamatan Bandar Masilam menegaskan bahwa “PTPS yang telah dilantik hari ini saya ucapkan selamat bergabung dengan Bawaslu. Kami harapkan senantiasa menjaga netralitas dan menjunjung integritas sebagai pegawai PTPS.”harapannya.
“Sebelum melaksanakan pelantikan, Panwascam telah melakukan penyeleksian atau perekrutan, tes administrasi berkas dan wawancara. Tugas inti dari petugas PTPS adalah mengawasi segala proses yang ada di TPS nantinya, selain itu membantu Pengawas Kelurahan/desa”.ujarnya.
“Dengan adanya perekrutan PTPS diharapkan pada Pilkada Simalungun 09 Desember 2020 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana, dan PTPS dapat menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017.”tutup Saparuddin Sirait SH (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post