Oleh Redaksi
Beritamonalisa.com | Simalungun | – Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya, kali ini pihaknya berhasil mengamankan 4 Pelaku yang diduga jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wib Siang tadi.
Dari pantauan media Beritamonalisa.com dilokasi,pihak Satres Narkoba Polres Simalungun dengan menggunakan dua mobil mini bus,tampak mengamankan tiga Orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Nagori Manik Maraja kecamatan sidamanik dan satu Orang Lainnya diamankan ditempat yang terpisah yakni di kelurahan Sarimatondang kecamatan sidamanik.
Warga yang menyaksikan kejadian penangkapan mengatakan kepada awak Media ini bahwa warga selama ini sangat resah dan menduga bahwa merupakan jaringan pengedar seperti ungkapan salah Seorang warga tersebut ” Sebenarnya kami pun sudah resahnya warga disini bang,merasa tidak nyaman,karena seringnya kami lihat kejanggalan keluar masuknya orang orang yang nggak kami kenal,terus maraknya pencurian dan pembongkaran rumah selama ini,kami menduga pasti orang orang yang ketergantungan narkoba pelakunya,tapi mau gimana bang gk bisa kami buktikan, belum lagi kalau malam bahkan sampai tengah malam pun masih ada aja orang yang berkeliaran.” Ungkapnya.
Pangulu Nagori Manik Maraja,Suroso saat diwawancarai mengatakan bahwa benar dirinya menyaksikan dan dipanggil oleh pihak yang berwajib “yang kita ketahui tadi bahwa ada pihak Polres Simalungun Sat Narkoba,menggrebek seorang rumah warga yaitu dirumah bapak Sumarno terdapat Tiga Orang, yang satu warga Sarimatondang dan dua lagi warga manik maraja,dan kemudian pemburuan satu orang lagi di kelurahan Sarimatondang,tepatnya pas dibelakang pekan sarimatondang”,jelasnya.
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai Kronolgi penangkapan,bahwa pangulu tersebut tidak mengetahui ” hanya pada saat penggrebekan kita dipanggil untuk menyaksikan barang bukti, dan penggledahan isi rumah ternyata terdapat sabu sebanyak delapan belas paket dan alat hisap Bong satu,dan duit kira kira tujuh puluh ribu, dan dilokasi kedua yakni di sarimatondang juga terdapat satu paket sabu” Terangnya Kembali.
Suroso juga menyatakan bahwa warganya yang tertangkap bernama Odi Nijar, sedangkan dua pelaku yang tertangkap lainnya beliau tidak mengetahui sebab warga Kelurahan Sarimatondang, Namun Dari keterangan beberapa warga yang menyaksikan diketahui berinisial Achong dan temannya belum diketahui namanya.
Saat Dikonfirmasi Kasat Narkoba Simalungun Akp Hadi Hariono melalui pesan Whattsap terkait penangkapan menyatakan tahap pengembangan ” Sabar bang… Sedang pengembangan dan proses pemeriksaan. Kalau sudah selesai gelar perkara nanti di share ke humas.” pesannya.(*_*)
Discussion about this post