BERITAMONALISA.COM | RIAU | – Banyak Oknum Inspektorat melakukan Pembodohan terhadap kepala desa ,dengan mengatakan, bahwa masyarakat apalagi lembaga swadaya masyarakat seperti PKN tidak diperkenankan memberikan laporan dana Desa.
Dengan alasan data laporan sebagai rahasia negara dan akan menganggu stabilitas pertahanan negara. Adapun data tersebut hanya bisa diberikan kepada inspektorat ,BPK-RI dan Kepolisian, fakta ini terjadi ketika Tim PKN dan Rekan rekan lainnya melakukan permintaan Dokumen APBDES dan LPJ APbdes selalu di persulit dengan alasan di larang oleh Inspektorat.’ jelas Ketua PKN Patar Sihotang SH.MH kepada beritamonalisa.com melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kemeja redaksi, Ahad 18 Oktober 2020.
Lanjutnya, Untuk mematahkan Pradigma yang sudah tertanam di hati para kepala desa, PKN menguji dan memberikan pelajaran kepada Inspektorat juga Kepala Desa dengan cara Meminta laporan pertanggung jawaban anggaran yang di gunakan pada APBD dengan target yang kita ambil Inspektorat Provinsi Riau yaitu anggran perjalanan dinas kurang lebih 6 Milyar.
” Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi akan kita ikuti sampai ke persidangan sengketa.” katanya.
Patar juga bepesan kepada sahabat sahabat dan para rekan rekan aktivis anti korupsi, “mari kita kawal kasus ini demi membersihkan Stigma kepala desa yang sudah di Kotori oleh oknum oknum pejabat di Isnpektorat. dengan dalil hanya, inspektorat yang bisa meminta APBDES dan LPJ APBDES sehingga banyak kepala Desa merasa terlindungi melakukan korupsi.” tegasnya.
Adapun target laporan PKN23 April 2020 lalu telah meminta laporan Pertanggung jawaban Perjalanan dinas Tahun anggaran 2019 Kurang lebih 6 Milyar.
Antara lain LPJ dan Bukti Bukti Foto copy Tiket pesawat , kwitansi Hotel dan bukti bukti akomodasi lainnya. Seperti yang di maksud. Permenkeu nomor 133 tahun 2012 tentang Perjalanan dinas pejabat dan ASN /PNS.namun Tidak di berikan dengan alasan Dokumen tersebut tidak di kuasai padahal ini sudah bulan mei 2020.
” Sudah 5 bulan dari Ta 2019 ,mesti nya LPJ sudah selesai. Dengan demikian PKN akan membuat surat keberatan kepada Gubernur Riau.PKN meminta LPJ ini sebagai informasi dasar dalam melaksanakan Investigasi target operasi PKN agar pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” jelasnya.
Patar menambahkan, PKN berharap dan mencegah agar jangan ada lagi oknum oknum di SKPD /OPD yang melakukan penyimpangan keuangan negara ,APBD berlindung dan di lindungi inspektorat.
“Harapan PKN semoga Gubernur dan jajarannya Patuh dan taat Hukum UU no 14 Tahun 2008 dan semoga tidak ada Pradigma atau konsep berpikir bahwa APBD itu adalah uang pribadi dan kelompok sehingga masyarakat tidak boleh mengetahuinya,”pungkasnya.(*_*)
Discussion about this post