Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | TAPUT | – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bertempat di Ruang Martua Balai Data Kantor Bupati, Tarutung (Senin, 31/08/2020).
“Tujuan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 ini dikeluarkan untuk mengatur kita semua dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Tapanuli Utara, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat. Ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, kondisi penyebaran covid saat ini sudah menghawatirkan, perlu ekstra hati-hati, kita perlu disiplin, kita tidak mau korban terus bertambah,” ucap Wakil Bupati.
Rapat yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menjelaskan point-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya berupa: Teguran Lisan maupun Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif sebesar Rp. 150.000,- .
“Kita harus terlebih dahulu mensosialisasikan Perbup ini sehingga diketahui masyarakat luas, saya harapkan semua yang hadir saat ini menindaklanjutinya. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan, harus tegas. Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” lanjut Wakil Bupati.
Wakil Bupati kembali mengingatkan agar semua ASN yang melakukan perjalanan dinas dari luar Kabupaten wajib melakukan rapid test dan semua perkantoran harus tetap melakukan SOP Kesehatan.
Dijelaskan juga perlunya melakukan evaluasi ulang terhadap tempat-tempat wisata dan juga pelaksanaan pesta adat perkawinan, penguburan serta pesta adat lainnya. “Semua harus tegas dalam menerapkan SOP, ini menyangkut tugas kemanusian. Para Camat harus tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Saya melihat ada sebagian orang menganggap bahwa New Normal ini seakan-akan sudah bebas dari covid,” jelas Wakil Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga sudah menetapkan penundaan pembelajaran dengan tatap muka, pembelajaran siswa masih melalui daring dan luring. Tidak ada satu pun sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, Camat harus turut monitoring hal ini. Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan apabila kita sudah dalam kondisi zona hijau. Kita boleh cemas namun tidak boleh panik karena akan mengurangi imun tubuh. Kita harus bergerak bersama-sama demi melindungi masyarakat kita dari penyebaran corona ini,” tambah Wakil Bupati
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati bersama peserta rapat membahas Program Banpres Produktif Usaha Mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Marco Panggabean menjelaskan bahwa Program Bantuan Presiden RI ini dan berharap agar para Camat menyampaikan data dimaksud paling lambat sampai tanggal 3 September 2020.
“Yang dimaksud Usaha Mikro adalah yang modal usahanya tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam pemberian bantuan ini, seperti WNI, mempunyai NIK, ukan ASN, Anggota TNI/Polri, BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Kami berharap agar Camat Kades/Lurah turut mendata usaha mikro dimaksud termasuk usaha tenun, target kita data tersebut dapat disampaikan ke Dinas paling lambat sampai tanggal 3 September 2020,” jelas Kadis Marco Panggabean.
“Saya minta para Camat bersama Kepala Desa dan Lurah untuk segera menindaklanjuti program Pemerintah Pusat ini. Diperlukan kejujuran dalam melaksanakan pendataan ini, berikan data yang benar sesuai ketentuan tanpa perlu direkayasa. Kita optimalkan peluang yang ada untuk membantu masyarakat kita,” tegas Wakil Bupati pada kesempatan tersebut.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post