Oleh : NASRIN
BERITA MONALISA.COM | BATU BARA | – Gembok Kunci Pengaman Palang PORTAL milik Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara yang terletak di Desa Simpang Kopi Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara kembali di bongkar paksa oleh OTK (orang tak dikenal) Minggu 30/8/2020 sekitar pukul 17.30 Wib, dimana sebelumnya juga telah di bongkar paksa oleh OTK juga pada hari Jumat 28/8/2020 sekitar pukul 14.30 Wib.
Pantauan awak media di lokasi Portal sejak hari Minggu 30/8/2020 sekitar Pukul 19.00 Wib hingga pagi hari Senin 31/8/2020 Pukul 10.00 Wib di lokasi Portal terlihat truck pengangkut TBS milik PT.MASS Bandar tinggi, milik PT.KPNJ DesaTanjung Seri, truck pengangkut alat berat Exavator peroyek jalan TOL dan Truck pengangkut Peti Kemas dari Kilang Padi Idama bebas melintas setelah palang Portal terbuka keatas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung ketika di konfirmasi awak media Senin 31/8/2020 sekitar pukul 09.44 Wib melalui sambungan selurernya tidak bersedia mengangkat teleponnya juga pesan singkat yang di kirim via WhasApp hingga berita ini di kirim ke redaksi belum ada jawaban sama sekali.
Sementara itu Kasi Lalin Dishub Batubara Subergo Aji ketika di hubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya Senin 31/8/2020 sekira pukul 13.59 Wib mengatakan bahwa benar dirinya telah menerima laporan dari warga setempat tentang adanya pembongkaran Gembok Portal oleh orang tak di kenal, menurutnya pihak Dishub Batubara saat ini sedang menyiapkan alat pengaman Gembok Portal tersebut, yang rencananya menurut Kasi Lalin sore ini akan kita pasang Gembok Kembali.
Terpisah salah seorang warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara Erwinsyah Putra SH ketika di mintai tanggapannya oleh wartawan lokasi tentang Pemasangan Portal oleh Dishub Batubara beliau mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi apa yang di lakukan Pemkab Batubara khususnya Dinas perhubungan, sebab dengan adanya Portal tersebut dapat di pastikan bahwa Jalan milik Pemkab Batubara ini akan dapat terpelihara dengan baik.
Hanya saja menurut Erwinsyah Putra SH yang kebetulan seorang Advokad/pengacara di Kantor Hukum “EHP & PATNER” ini ada aksi sepihak dari orang orang tertentu yang membongkar paksa Gembok pengamannya, kesan nya yang kita lihat bahwa masyarakat pelaku Usaha yang menggunakan Truck di luar batas tonase masih belum sadar tentang hukum terutama hukum lalulintas dan angkutan jalan, ini kan jalan Kelas III C yang batas maksimal tonase hanya 8 ton, batas ketinggian juga sudah tertera maksimal 3,5 M.
Oleh karenanya menurut Erwinsyah Putra SH Pengacara Muda ini, Pihak Pemkab khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara harus bersifat tegas jangan ada ulur tarik lagi, dan juga harus dengan segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembongkaran Gembok Portal ini, jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa Dishub Batubara mendapat tekanan dari para pelaku usaha.
Menurut nya jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Dishub Batubara, sebab telah dua kali di bongkar paksa dalam kurun waktu tiga hari, namun pihak Dishub Batubara belum ada terlihat tanda tanda menyikapinya secara serius, umpamanya dengan adanya diturunkan penjagaan oleh orang orang Dinas Perhubungan, demikian menurut Erwinsyah Putra SH.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post