Oleh : NASRIN /MULIADI
BERITA MONALISA.COM | BATU BARA | – Lagi-lagi pemberhentian perangkat desa secara sepihak di lakukan dilingkungan Pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara.
Nasib sial tersebut menimpa Amri (54) yang selama ini menjabat Kepala dusun (Kadus) Kelembis Desa Suka Raja, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara menerima Surat Pemberhentian sepihak.
Amri di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Suka Raja, Muhammad Rafiq, dengan Nomor surat 27 Tahun 2020 Tentang Perintah Pemberhentian, tertanggal 18 Agustus 2020 atas nama Amri, jabatan Kepala dusun Kelembis Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Saya telah menerima SPP (Surat Perintah Pemberhentian) dari Kepala desa Suka Raja tertanggal 18 Agustus 2020″ucap Amri sambil memegang SPP.
“Malah saya bingung, karena belum pernah ada pemberitahuan sebelumnya seperti SP1, SP2 kepada saya. Untuk meminta kejelasan tentang kesalahan pahaman atau kesalahan didalam kinerja saya,”jelas Amri kepada berita monalisa.com di rumah kediamannya Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dengan kejadian ini LRKRI angkat bicara,“Pemecatan ini cacat Hukum dan pemecatan sepihak, jadi harus bisa disikapi secara tegas, berdasarkan Hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemecatan ini jelas tidak beralasan dan mendasar.”tegas Herman selaku Sekretaris umum LRKRI Batu Bara.
Herman menampik, kalau pemberhentian Kepala dusun tersebut atas desakan masyarakat kepada Kades Suka Raja. Dia menilai, atas dasar Hukum, ada dugaan telah terjadi manipulasi tanda tangan masyarakat dengan agenda pemberhentian yang tidak diketahui masyarakat.
Jasmi Harahap selaku Ketua Umum LRKRI menerangkan, bahwa telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan dengan menginterprestasi hukum yang tidak jelas, arahnya kades telah mengabaikan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 140/ 3774/ 2020 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Untuk itu LRKRI meminta kepada seluruh Kepala Desa agar tidak ada lagi sikap diskriminatif terhadap perangkat desa, Permasalahan ini akan dibawa ke DPRD Kabupaten Batu Bara agar menindak lanjuti untuk menyelesaikan permasalah ini.”tutup Jasmi Harahap (*)
Discussion about this post