Dishub Pemkab Batu Bara Kembali menutup portal yang dirusak OTK.(*)
OLEH : NASRIN
BERITA MONALISA.COM | BATU BARA | – PORTAL milik Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara yang di pasang di Desa Simpang Kopi Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara yang masa pemberlakuannya mulai Jumat 28/8/2020 sekitar Pukul 11.30 Wib. dengan menutup total bahagian palang atas dengan pemasangan GEMBOK sebagai kunci pengamanan.
Dihari yang sama Jumat 28/8/2020 hanya berselang beberapa jam saja yaitu sekitar Pukul 14.30 Wib telah di bongkar paksa oleh beberapa orang massa yang tidak terdeteksi oleh wartawan identitasnya.
Pantauan awak media di lokasi bahwa akibat pemberlakuan Portal tersebut terlihat antrian kenderaan yang cukup panjang khususnya kenderaan berat Pengangkut TBS milik PKS PT.MITRA AGUNG SAWITA SEJATI (PT.MASS) Bandar tinggi tidak dapat melintas disebabkan melampaui batas maksimal ketinggian PORTAL 3,5 M.
Demikian juga halnya dengan Truck berat lainnya Milik PT.HUTAMA KARYA jalan TOL Tebing tinggi – Kuala Tanjung, Truck Mikser Beton Milik PT.WASKITA KARYA PRECASH, juga Truck berat Pengangkut alat Berat Exavator milik beberapa pengusaha terhenti total sekitar 3 Jam lamanya.
Dalam aksi pembukaan Portal tersebut terlihat beberapa orang memukul Gembok pengaman dengan menggunakan besi sebagai alat pemukul, setelah Gembok Pengaman terbuka mereka langsung menaikkan Palang atas Portal sebagai batas ketinggian, kemudian mereka menahannya dan sebahagian lagi mengikat tali penahan ke bahagian Tiang Portal agar Palang Portal tetap terbuka.
Setelah palang atas Portal terbuka maka beberapa kenderaan berat diantara pengangkut TBS milik PKS. PT.MASS Bandar tinggi, truck pengangkut Exavator dan truck berat lainnya dapat melintasi Portal tersebut.
Namun sangat di sayangkan bahwa diatara mereka yang membuka paksa portal tersebut tidak seorang pun yang bersedia di wawancarai oleh wartawan, setelah palang Portal terbuka mereka pun berhamburan meninggalkan lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung yang di konfirmasi awak media melalui selurernya sekitar Pukul 16.00 Wib mengatakan bahwa benar Portal tersebut mulai di berlakukan hari ini Jumat 28/8/2020, namun tentang di buka Paksa palang Portal tersebut dirinya baru mengetahui setelah awak media menghubunginya.
Menurut Kadis Perhubungan bahwa tindakan membuka paksa palang Portal itu berarti telah merusak harta negara, oleh karena itu pihaknya langsung mengutus Orang Dinas Perhubungan untuk melihat langsung ke lokasi Desa Simpang Kopi Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara.
Tepat pada pukul 16.30 Wib turun Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara yang di wakili Subergo Aji selaku Kepala Seksi Lalin ke lokasi Portal yang di buka Paksa, dengan mengumpulkan data dan barang bukti pengerusakan dan langsung memasang Gembok Pengaman kembali, serta sempat wawancara dengan masyarakat yang rumahnya berhampiran dengan Portal tersebut, menurut Kasi Lalin bahwa pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara akan segera membuat laporan Polisi terkait pembukaan Paksa Portal tersebut.
Sekedar mengingatkan bahwa beberapa waktu yang lalu berkenaan dengan pemasangan PORTAL di beberapa titik ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Batubara ini telah pernah di beritakan di beberapa media, bahwa menurut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara Jhonnis Marpaung kepada beberapa awak media Jumat 24/7/2020 ” pemasangan Portal ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020, menurut Jhonnis Marpaung, Perda nomor 6 tahun 2020 itu landasan hukum pemasangan Portal, dengan adanya Perda tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga dan memelihara akses jalan milik Pemkab Batubara.(*)
Discussion about this post