
Oleh Satria Wibowo
BERITAMONALISA.COM | PEMATANGSIANTAR | – Gaung nama Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020 sudah semangkin mengerucut, khabar khabarnya salah satu calon bakalan melawan calon bumbung atau kotak kosong.
Pasalnya, partai pemenang Pileg beberapa tahun lalu sudah memberikan rekomundasi kepada salah satu bacalon yang digadang gadang bakal ikut bertarung. Munculnya isu calon tunggal melawan kotak kosong (bumbung) dalam Pilkada Kota Pematangsiantar kian menggema.
Calon tunggal dan kotak kosong, adalah fenomena menarik dalam sistem pemilihan di negeri kita. Calon tunggal bisa dan sangat bisa terjadi dalam sistem pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) karena aturan perundang-undangan membolehkan untuk itu.
Menurut Akademisi dan pengamat politik, sekaligus tokoh media dan Kordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaidi, kepada BeritaMonalisa.Com Kamis (17/7/2020) mengatakan, Bahwa tahapan pendaftaran pencalonan belum dimulai, akan tetapi ada partai politik yang sudah merekomendasikan kepada salah satu pasangan yang akan diusung dalam persiapan pendaftaran ke KPU pencalonan untuk Pilkada Kota Pematangsiantar pada tahun 2020.
“Adanya isu, salah satu calon yang akan mengiring Pilkada serentak Kota Pematangsiantar melawan calon bumbung.’Kalau itu benar terjadi, dan calon tunggal dalam pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 nanti!.’tentunya kembali lagi. Apakah masyarakat kita ini sudah semakin dewasa dalam menyikapi fenomena demokrasi yang bakalan terjadi di Kota Pematangsiantar. Kita tau selama ini, politik transaksional begitu kental pada setiap pesta demokrasi. Pileg kemarin menjadi bukti, tidak harus tokoh berpengaruh, dan punya nama besar baru bisa menjadi kepala daerah, tapi harus memiliki Finansial yang mumpuni,” kata Kemas.
Menurut Kemas, Apabila terjadi calon tunggal pada Pilkada Kota Pematangsiantar ini adalah suatu proses kemunduran pesta Demokrasi. Memang dalam satu sisi tidak ada yang dilanggar terkait dengan calon tunggal dan ini memang sudah di atur dalam Undang – Undang. Akan tetapi kembali lagi bahwa secara etika untuk memberikan suatu proses pendidikan politik yang baik, tentunya proses untuk menuju dan mendapatkan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. saya anggap mengalami suatu kegagalan, baik dari sisi proses penyelanggaraannya itu sendiri maupun partai – partai politik yang ada.
“Dengan jumlah 30 kursi, tentunya dari komposisi kursi yang dimiliki oleh partai politik , setidaknya bisa diformulasikan dengan 3 pasangan calon. Dengan catatan partai politik sudah memilik kader-kader terbaik untuk diusung dalam pencalonan di Kota Pematangsiantar,” imbuhnya.
Munculnya runmor dikalangan elit politik Kota Pematangsiantar, Bahwa calon tunggal menurut Kemas, tentunya mendorong dan berharap kepada partai politik untuk bisa lebih dewasa dalam menyikapi fenomena yang ada dan isu- isu yang berkembang ini. Mudah- mudahan nanti isu calon tunggal ini tidak benar, dan kita berharap ada dua atau tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 mendatang,” pungkasnya. (#)
No Result
View All Result
Discussion about this post