Oleh Redaksi/Net
BERITA MONALISA | JAKARTA | – Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun situasi menuju normal diupayakan. Begitu pula untuk kegiatan di rumah ibadah perlahan akan dibuka kembali.
Usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu kemarin, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru yang akan direvisi izinnya setiap bulan.
“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal,” kata Menag Fachrul Razi.
“Dengan dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru, setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual,”
Selanjutnya, lanjut Menag, memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.
Dengan batasan itu, Menag menambahkan, berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.
“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ Rt adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.(*)
Discussion about this post