Oleh Pranoto
BERITA MONALISA | SIMALUNGUN |- Berawal dari Postingan Facebook, Jhanson Parasian Sihaloho (31) warga Halaotan, Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, diciduk Polsek Purba, pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Parasian Sihaloho di ketahui memiliki senjata Air soft Gun jenis Pistol dan kepemilikan senjata tersebut diperoleh melalui pembelian secara Online dan pembayaran dengan cara 2 kali transfer melalui Bank BRI.
Setelah uang ditransfer kembali, Senjata Air Soft Gun, berikut Kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson Parasian Sihaloho. Senjata Air Soft Gun tersebut dimilikinya sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan Sampai dengan Tanggal 03-08- 2018, sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan.
Kemudian Dari penangkapan Parasian Sihaloho ditemukan Senjata Replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis FN (Colt Defender) Series 90 No Registrasi : 030817.23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal 6 Mm SN 17101330.
Selain itu, juga ditemukan Kartu Anggota (KTA) yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, Kantor Sekretariat Jalan Nyaman No 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor. Menurut keterangan Jhanson Parasian Sihaloho, bahwa Senjata Air Soft Gun tersebut dibelinya seharga Rp 5,5 juta melalui Face Book, Black Market, atas nama Marintan boru Siregar alamat Tebing Tinggi Deliserdang Sumut.
Kapolsek Purba, AKP Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
Barang bukti ditemukan berupa 1 Pucuk Senjata Reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya, 1 lembar KTA yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, yang sudah habis masa berlakunya, Peluru Mimis warna kuning sebanyak 30 butir dan Tabung Gas CO2.
“Ya, dia kita tangkap berawal ada laporan. saat kita interogasi, ia mengaku maksud dan tujuannya membeli Senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman atau ladang dari gangguan hewan monyet,”ungkapnya.
Kemudian Lanjut AKP Binsar Pakpahan, menurut pengakuan Parasian Sihaloho, ia pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016, kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 Bulan penjara di LP Kota Siantar.
“Kesimpulannya, berdasarkan Fakta-Fakta tersebut diatas, Jhanson Parasian Sihaloho benar memiliki Senjata Reflika Air Soft Gun/Air Gun Type Unit WG 321 Hitam Cal 6 Mm SN 17101330 secara Illegal melalui Medsos Black Market,” pungkasny.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post