Oleh Azis
MEDAN | – Saat Rakerda DPD PAPDESI Se-Sumut yang dilaksanakan di Le Polonia Hotel Medan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Sumut.
Menggelar kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), yang bertemakan “Menuju Desa Sejahtera-Sumut Bermatabat- Negara Kuat”, Jum’at-Minggu (21-23 Januari 2022).
Hadir diacara tersebut, Ketua Umum (Ketum) DPP PAPDESI, Hj Wargiyati, S.E, Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Utara, DR. Hendra Dermawan Siregar, S.STP, M.SP. perwakilan DPC PAPDESI se-Sumut, dan para undangan dari Kabupaten/kota se-Sumut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAPDESI Sumut, Zainul Akhyar, dalam kata sambutannya mengatakan, ucapan selamat datang kepada Ketua Umum PAPDESI beserta pengurus, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Kadis PMD Sumut, dan para perwakilan pengurus DPC PAPDESI se-Sumatera.
Zainul Akhyar mengatakan, para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari masing-masing DPC PAPDESI Se-Sumatera, kerena pandemi Covid-19 maka yang dihadir sebanyak 3 orang dari masing-masing DPC.
Hadirnya DPC PAPDESI Kabupaten Simalungun Diacara tersebut adalah untuk membuktikan bahwa Kepengurusan DPC PAPDESI Kabupaten Simalungun telah terbentuk.
Ketum DPP PAPDESI, Hj Wargiyati, S.E, sebelum membuka Acara Rakerda menyampaikan sambutannya dengan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada seluruh DPC yang ada
“Kami inginkan di Sumatera Utara, keberadaan PAPDESI adalah yang terbesar. Jangan takut, jangan ragu, karena PAPDESI ini adalah organisasi yang terbesar di indonesia. Kata Ketum.
Lebih jauh Ia menegaskan, agar para Kades memgambil kebijakan dalam proses pengelolaaan dana desa/APBDes harus melalui proses hasil Musdes.
Sementara DR. Hendra Dermawan Siregar, S.STP, M.SP, dalam kata sambutannya, mengatakan memohon maaf karena Gubsu dan Wakil Gubsu tidak hadir diacara Rakerda PAPDESI, padahal mereka ingin sekali hadir, namun dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan, maka saya yang diutus untuk menghadiri acara ini. Katanya.
Ia juga mengatakan, PAPDESI ini adalah merupakan mitra pemerintahan, dalam mempercepat pembangunan yang ada dimasing-masing desa. Dan PAPDESI juga sebagai wadah konsollidasi untuk bertukar pikiran dan berbagi informasi, serta pemersatu antar sesama kepala desa, sehingga, nantinya dapat menciptakan komunikasi yang baik, dan kominikasi yang baik kemasyarakat.
Pemerintah desa merupakan kunci tombak utama kemajuan sebuah provinsi. Oleh sebab itu, perlu saya sampaikan kepada para peserta, bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, perlu meningkatkan intregritas dan kejujuran. Terutama dalam hal pengelolaan dana desa, agar senan tiasa menggunakan anggaran desa dengan tepat, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada didesa untuk berpatisipasi dalam hal menyusun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan didesa tersebut. Ucap Hendra Dermawan.
Selanjutnya Kadis PMD Sumut berharap, semoga dengan Rakerda ini dapat membahas permasalahan-permasahan yang ada di desa, sehingga nantinya dapat melahirkan program kerja untuk mengatasi permasalahan yang ada didesa, serta untuk dapat mengembangkan desa sebagai mana diharapkan dan diterapkan dalam konteks nawacita, yaitu dalam poin ke-3, membangun Indonesi dimulai dari desa, ujarnya.
Sebelum menutup kata sambutannya, Kadis PMD Sumut ini menambahkan tentang apa yang disampaikan ibu Ketum PAPDESI tadi, terkait persoalan Perpres No.104 tahun 2021.
“Pada tanggal 15 Januari lalu, saya ketemu langsung dengan bapak Menteri Desa, bapak Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd, dan saya sampaikan soal kendala-kendala bapak ibu sekalian, terutama dalam Perpres 104 yang bapak ibu sampaikan tadi. Insya allah, nanti akan ada semacam pemberitahun kedepannya, bagaimana pengelolaan dana desa yang bapak ibu kerjakan, ungkapnya.
Para peserta Rakerda PAPDESI adalah para Kades yang hadir ini, dibekali pemahaman-pemahaman dan wawasan terkait hukum. Baik itu seputar pengelolaan anggaran dana desa serta terkait dugaan persoalan Kades yang diduga terperoses tersandung hukum, sehingga dipanggil pihak penyidik.
Namun yang membuat semangat dari peserta Rakerda PAPDESI ini adalah pihak kuasa hukum (pengacara) PAPDESI yang akan membantu kepala desa yang tersandung proses hukum.
Namun kepala desa tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. “Biasalah terkadang Kades itu sedikit grogi ketika ada para oknum penyidik yang melayang surat klarifikasi bahkan pemanggilan dan hadiri saja, meski demikian bapak ibu tetap berkoordinasi kepada PAPDESI,” ungkap para pemateri dari kuasa hukum PAPDESI.
Ketua Panitia Rakerda PAPDESI, Kusdiantoro, S.HI, didampingi Sekretari panitia Ade Kurniawan, S.E, mengatakan, Seminar dan Rakerda PAPDESI dimulai pada Jum’at hingga Minggu (21-23 Januari 2022), Ada sekitar 117bperwakilan pengurus DPC PAPDESI se-Sumatera Utara yang hadir dari 17 DPC PAPDESI yang ada. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post