Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM| – Melalui pers rilis tertulis, yang dikirimkan ke meja redaksi, Kamis (23/09/2021). kuasa hukum NETTY SIMBOLON, SH, MH, RUDI MALAU, SH dan JAMADEN PURBA, SH berhasil memenangkan gugatan atas klien mereka LILIS SURYANI DAULAY, melalui putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam nomor perkara NO: 34/G/2021/PTUN.MDN, telah mengeluarkan putusan hukum terkait objek sengketa, tanah yang berada di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, bahwa proses gugatan, hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang se adil- adilnya dan melalui pertimbangan dan fakta persidangan beserta alat bukti, surat, saksi dan fakta lainnya yang kami berikan.
Pengadilan PTUN Medan dengan majelis Hakim Ketua Firdaus Muslim SH, MH, didampingi 2 majelis hakim anggota Elwis Pardamean Sitio SH, MH dan Yusuf Ngonggo SH, MH juga Panitera Pengganti Satryana Berutu SH, MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham.
DALAM EKSEPSI Menolak Tergugat maupun Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Pengadilan Menyatakan batal atas Surat Keputusan Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa:
Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.
Rudi dan Rekan sebagai kuasa hukum Lilis menjelaskan, Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai;
Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan, Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.
Disebutkan, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai, telah digugurkan.
Rudi juga menerangkan ,majelis hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, tanggal 15 September 2021,” jelasnya.
Rudi juga menjelaskan kronologi objek yang menjadi sengketa, Bahwa alm HAMZAH DAULAY gelar MANGARADJA TUMATING, pembuka kampung Timbang Galung, kini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan. Alm Hamzah Daulay memiliki anak alm MANSUR DAULAY dan menikah dengan SULASTRI, ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay.
Almahum SOEDJOENO, menikah dengan istrinya alm SITI KAMINAH, memiliki anak bernama SULASTRI yang menikah dengan alm Mansur Daulay. Alm Soedjoeno yang selanjutnya memilih tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, tepat di depan Taman Hewan, Kota Pematangsiantar yang pada saat itu masih hamparan tanah kosong, selain rumah yang dibangun Belanda, termasuk sebahagian Rumah Sakit Tentara, jelasnya.
Selanjutnya, Bahwa semasa hidupnya, sebelum meninggal tahun 1968, alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman penjajahan Belanda, adalah orang pertama yang membuka Taman Hewan, salah satu bukti tangga- tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan alm Soedjono.
Rudi juga menjelaskan, bahwa alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan pada saat Belanda masih menjajah, Alm Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman oleh penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau, disebabkan alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, oleh penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa.
Sepeninggalan alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari alm Soedjoeno.
Peralihan lahan, dari lahan untuk usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga usaha lainnya oleh keturunan dari alm Soedjoeno.
Pada bulan Maret tahun 2021, dilahan tersebut baru diketahui adanya muncul sertifikat yang diakui milik dari seseorang etnis Tionghoa, menjadi alasan dari keturunan alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dari 12 orang keturunan alm Soedjoeno, mengkuasakan kepada saudari Lilis Suryani Daulay, untuk menempuh jalur hukum. Dilanjutkan memberi kuasa untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dilahan objek sengketa.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan, disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari alm Soedjoeno, melainkan petusan dari perseorangan.
Pasalnya, sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa terhadap Lilis Suryani Daulay terkait lahan yang menjadi objek sengketa, tidak mendapat tanggapan karena.
Sebagai warga Negara taat hukum dinegara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu membuktikan kebenarannya. Oleh tindakan- tindakan perseorangan, kami melalui kuasa hukum juga telah membuat laporan ke pihak penegak hukum dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.”kata Rudi.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Rudi mengatakan, Bahwa dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien kami a.n Lilis Suryani Daulay dengan tuduhan Mafia Tanah, Penyerobot atau Penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran. Faktanya, ibu Lilis Suryani Daulay adalah korban dugaan MAFIA SERTIFIKAT, untuk kami menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Kepolisian.
Rudi mengatakan, Bahwa sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan klien kami, mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tidak menyatakan prihal yang mendapat mendeskeditkan klien kami secara pribadi. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita hormati segala proses yang kini telah ditangan pihak berwenang”.pungkasnya.(*)
Discussion about this post