Oleh Redaksi
TEBING TINGGI | – Sebanyak 40 narapidana telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebingtinggi, Rabu (4/8). Pembebasan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021.

“Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB kota tebing tinggi Herliadi mengatakan, hari ini telah selesai dilaksanakan pembebasan asimilasi Covid-19 sebanyak 40 orang narapidana,” pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Dari 40 yang dibebaskan, 38 laki – laki dan 2 perempuan,” ungkapnya.
Narapidana yang kita berikan asimilasi, dan tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak napi yang mendapat asimilasi apabila kondisi Covid-19 di kota ini terus meningkat”, jelas Herliadi.
Herliadi juga menyampaikan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Lapas Klas II B Tebingtinggi juga telah mengantisipasi dengan menyemprot disinfektan, serta membagikan vitamin kepada seluruh warga binaan.
“Kita terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, dengan harapan pandemi cepat berlalu,” pesannya. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post