Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Sejalan dengan dilema negara dalam penanganan wabah virus corona yang sangat berdampak kepada seluruh sektor industri dan ekonomi negara sesuai peraturan Prokes dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) khususnya pada bidang jasa transportasi yang akhirnya menjadi salah satu dasar para sopir di Perusahaan Next Taksi yang beralamat di jalan raya keranggan no 26.
Dari pandangan beritamonalisa.com dilapangan terlihat ada hampir 40an orang supir next taksi berserta armadanya yang bersusun dipinggir jalan sengaja berhenti beraktifitas hanya demi menyampaikan aspirasi tuntutan para pengemudi Next taksi untuk meminta kebijakan perusahaan mengenai kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat perjanjian kemitraan.
Salah seorang kordinator aksi para pengemudi next taksi Budi.H yang juga adalah pengemudi Next Taksi menjelaskan, dimasa pandemi wabah corona yang teramat sulit penghasilan bagi seluruh sopir taksi konvensional ini dikarnaka penumpang teramat amat jarang mengunakan jasa teransportasi yang akhirnya sangat berdampak pada para sopir next taksi.
Terlebih lagi kata Budi menambahkan, Adanya tindakan pihak perusahan yang justru menekan para sopir untuk realisasi kewajiban nilai setoran sesuai waktu yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kemitraan namun copy-an atau salinan surat tersebut pun tidak diberikan oleh pihak perusahaan”.ujarnya
Adapun isi surat tuntutan para supir pengemudi Next Taksi yang ditandatangani 39 orang supir pengemudinya yaitu menolak dan meminta pengurangan besaran setoran yang perminggunya senilai Rp.1.000.000,- juga meminta kebijakan pihak perusahaan agar kekurangan pada setoran perminggunya ditagih atau dibayar saat pelunasan kontrak kesepakatan sesuai isi dalam surat perjanjian kemitraan mengingat teramat amat sulitnya penghasilan dibidang jasa teransportasi saat ini.’ tegasnya.
Bersamaan dengan adanya aksi tersebut akhirnya menuai tanggapan dan penjelasan lengkap dari salah seorang aktifis Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92) Marjuddin Nazwar, dikatakannya bahwa dalam keadaan apapun perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang didalamnya melibatkan kedua belah pihak yang menyepakati adanya surat perjanjian tersebut. Meskipun dengan alasan ada hal hal yang dirahasiakan (confidential) sepanjang surat perjanjian itu antara anda dan perusahaan artinya kita berhak dan harus mendapatkan salinannya sesuai isi dalam pasal 54 ayat (3) UU No 13 thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu,
“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Dijelaskanya dari beberapa nara sumber dilapangan saat berjalannya aksi tersebut didapati kejelasan bahwa pihak perusahaan dalam menjalin kesepakatan kerjasama antara pihak sopir pengemudi Next Taksi dengan Perusahaan yaitu dengan perikatan Surat perjanjian kemitraan dimana ketentuan tentang kemitraan diatur dalam peraturan pemerintah PP No.44 tahun 1997 tentang kemitraan bukan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Jelas hal itu ada ketimpangan dimana antara pengusaha dengan pekerja jasa teransportasi atau pengemudi Next taksi ada hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan bukan kemitraan sebagaimana diatur dalam PP Kemitraan karna sangat jelas didalam surat perjanjian kemitraan itu ada mengandung unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah, jadi tindakkan tersebut patut diduga adalah unsur kesengajaan pihak pengusaha untuk mengaburkan adanya hubungan kerja’.tegasnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post