Oleh Kongli Saragih
BERITAMONALISA.COM | – Pasca Pandemi Covid 19 yang sedang melanda dunia, Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini terus berusaha dan berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 antara lain Pengadaan Vaksin Covid 19 dan menerbitkan Surat Edaran Prokes Kesehatan Covid 19.
Melalui satuan gugus tugas penanganan Covid 19, pada saat ini Pemerintah RI telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Seiring dengan itu, Senin 3 Mei 2021 bertempat di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, melalui Juru Bicara ( Jubir ) Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian S.STP, M.Si,
Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi juga menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi.
Surat edaran ini berlaku mulai 06 s/d 17 Mei 2021.Dalam surat tersebut juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi.” ujar jubir Pemko itu. Diketahui akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.
Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.
“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” ujarnya.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.
Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya guna mencegah penyebaran Covid 19.
Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini hanya dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa.” tutupnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post