
Krisis kabut asap lintas batas kembali memanas. Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency atau NEA kembali mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan di Indonesia yang konsesinya berada di Kalimantan. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi asap dari kebakaran di wilayah konsesi ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura. Dengan tambahan tiga perusahaan ini, total sudah 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act—THPA.
Oleh Redaksi
SINGAPURA — Persoalan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi sorotan internasional setelah kabut asap yang diduga berasal dari Indonesia terpantau berdampak hingga ke Singapura.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kini mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia terkait dugaan kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Dilansir Channel News Asia, Selasa, 20 Oktober 2026, NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai ketiga perusahaan tersebut kemungkinan telah mencapai Singapura.
Pemberitahuan terbaru ini sekaligus memperluas langkah penegakan hukum Singapura terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan sumber kabut asap lintas batas.
Sebelumnya, tiga hari lalu, NEA juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran yang terjadi di wilayah Sumatra.
Dengan tambahan tiga perusahaan dari Kalimantan, jumlah perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dari Singapura kini mencapai 10 perusahaan.
NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan kebakaran di wilayah yang mereka miliki atau kuasai.
Di antaranya dengan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api maupun mencegah agar kebakaran tidak meluas.
Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung serta tidak melakukan pembakaran baru.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus memuat langkah-langkah penanganan kebakaran, upaya mencegah penyebaran api, serta strategi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
NEA menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Singapura untuk menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap pencemaran kabut asap lintas batas.
“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan NEA.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan tiga perusahaan tambahan yang mendapat pemberitahuan tersebut berada di wilayah Kalimantan.
Menurut Grace Fu, hingga kini pemerintah Singapura belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan.
Ia menegaskan, pemerintah Singapura akan terus melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kabut asap lintas batas.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia,” ujar Grace Fu.
Grace Fu juga mengatakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pemerintah Singapura akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendukung proses penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan bahwa pemerintahnya akan menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, maupun ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan kabut asap tersebut.
Singapura, kata Shanmugam, akan terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab, bahkan selama diperlukan.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penguatan regulasi maupun undang-undang untuk menghadapi perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas.
Berdasarkan laporan Channel News Asia, berikut 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan dari Singapura:
PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia
PT Buana Megatama Jaya
PT Mananjung Hayak
PT Baratama Putra Perkasa
Langkah Singapura ini kembali menempatkan persoalan karhutla di Indonesia dalam sorotan regional.
Namun, pemberitahuan dari NEA tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan tersebut telah terbukti secara hukum sebagai penyebab kabut asap di Singapura. Proses penyelidikan dan pembuktian tetap menjadi bagian penting sebelum tanggung jawab hukum dapat ditetapkan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa karhutla tidak hanya menimbulkan dampak ekologis dan kesehatan di wilayah sekitar titik kebakaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lintas batas ketika asap terbawa angin menuju negara tetangga.
Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan Singapura serta respons dari perusahaan-perusahaan yang telah menerima pemberitahuan, sementara upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Indonesia kembali menjadi sorotan publik dan regional.(*)



























Discussion about this post