
Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial HMR alias Rolet, berusia 41 tahun, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di kawasan Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, polisi menyita 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, uang tunai Rp267 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU SELATAN – Dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian aparat kepolisian.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Reskrim untuk mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet, 41 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, uang tunai sebesar Rp267.000, serta satu unit telepon genggam Vivo Y04S warna ungu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan perkebunan.
Informasi itu kemudian menjadi bahan penyelidikan personel Polsek Torgamba untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah diamankan, HMR alias Rolet bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan pengambilan keterangan serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebab, informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi maupun aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian.
Kepolisian berharap sinergi aparat dan masyarakat terus diperkuat, sehingga potensi peredaran narkotika dapat lebih cepat dideteksi dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Terlebih, ancaman narkotika bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keluarga, lingkungan sosial, serta masa depan generasi muda.
HMR alias Rolet saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Seluruh proses tersebut menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)



























Discussion about this post